CirebonRaya

Polemik Tanah, Warga Langensari Kota Cirebon Terancam Tak Punya Akses Keluar Masuk Rumah

WARGA RW 04 Langensari Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi, bernama Irma Sulastri, harus berurusan persoalan tanah dengah warga lainnya bernama Santi.

Irma terancam tidak bisa memiliki akses jalan keluar rumahnya. Karena, jalan tepat berada di depan rumahnya diduga masuk ke dalam lahan milik Santi. Dan saat ini sudah ditembok, hanya menyisakan jalan keluar pas tepat di pintu masuk.

Pantauan Kabar Cirebon pada Kamis (13/3/2025) siang, warga berkumpul di lokasi. Di antaranya ada Irma dan kuasa hukum, Santi, pihak BPN, pihak kelurahan serta kepolisian. Pihak BPN sendiri melakukan pengukuran ulang di tanah tersebut.

Rumah Irma yang bercat warna coklat terlihat sebagian ditembok sebagai pembatas dengan tanah Santi, yang tersisa hanya pintu keluar saja. Sehingga Irma masih bisa melakukan aktivitas. Yang melakukan penembokan sendiri adalah pihak Santi. Jika penembokan dilakukan seluruhnya, maka tidak ada jalan keluar bagi Irma.

Kuasa Hukum Irma Sulastri, Sarmila mengatakan, awal mula persoalan ini bermula dari Santi yang membeli lahan di depan rumah Irma seluas 865 meter persegi pada tahun 1995. Kemudian, pada tahun 2020, Santi mengajukan untuk pengukuran ulang ke BPN. “Saat mengajukan pengukuran ulang tersebut ke BPN, di sebelah utara dan selatan tanah tersebut ternyata, menurut pihak Santi, itu masih kurang dari 865 meter. Mereka menduga tanah yang kekurangan tersebut masuk ke dalam pemilikan Ibu Irma, makanya mereka bikin pondasi untuk membuat tembok,” ujar Sarmila.

Ia menambahkan, jika memang pihak Santi merasa tanah yang ditembok tersebut adalah miliknya, seharusnya Santi mengajukan gugatan. “Jika memang Ibu Santi ini merasa tanahnya hak dia, kenapa Ibu Irma tidak digugat?” ujarnya.

Saat ini, menurutnya, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap Santi ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas perbuatan melawan hukum hak servituut, yaitu kepentingan fasilitas umum atau milik pribadi yang harus disisakan untuk fasilitas umum.

“Berdasarkan sertifikat yang dimiliki Ibu Irma, di tempat yang saat ini ditembok oleh Ibu Santi ini ada gang bernama Gang Sawo. Tapi itu diklaim oleh Ibu Santi sebagai kekurangan atas tanah seluas 864 meter tersebut,” katanya.

Sementara itu, saat diwawancarai di lokasi, Santi mengatakan, pihaknya telah membeli tanah tersebut sejak puluhan tahun yang lalu. Dan sudah dilakukan penembokan di sekelilingnya sejak dua tahun yang lalu.

“Tanah saya itu, kosong sudah 25 tahun, kalau bicara soal akses keluar masuk rumah, kenapa dia gak mengurangi tanahnya ke belakang untuk akses keluar masuk?” ujar Santi.

Menurutnya, pihaknya tidak sembarangan saat menembok di sekeliling tanah tersebut. “Hari ini adalah penghitungan ulang yang ketiga oleh BPN, dua penghitungan sebelumnya itu BPN menyatakan tanah yang dimaksud Ibu Irma sebagai miliknya itu ada di atas tanah saya. Tapi sampai sekarang, Ibu Irma tidak terima,” katanya.

Menurutnya, jika memang ada gugatan dari pihak Irma, dirinya siap. “Saya siap karena tidak merasa salah. Karena ada orang ketiga, yaitu BPN, yang menyatakan itu tanah saya dan sudah dibuktikan berdasarkan sertifikat,” ungkapnya.

Soal jalan keluar masuk di rumah Irma, menurutnya, kalau mau, seharusnya Irma memundurkan rumahnya untuk membuat jalan keluar.

“Dan lagipula ada jalan seluas 40 centimeter di situ bisa buat jalan keluar,” ungkapnya.

Saat dilihat ke lokasi tepat berada di depan rumah Irma, jalan seluas 40 centimeter tersebut tepat berada di atas saluran atau got.

Sehingga, jika akan dibuat akses keluar masuk, maka got tersebut harus ditimbun terlebih dahulu, dan jalan pun harus miring.

Sementara itu, pihak BPN saat diwawancarai di lokasi enggan memberikan komentarnya.(Cimot)

Related Articles

Back to top button