Ribuan Pekerja Yihong dan Long Rich Unjuk Rasa, Minta Diperjakan Kembali
Mirip Sritex, Terkena PHK Sepihak

kacenews.id-CIREBON-Ribuan pekerja dari PT. Yihong Novatex Indonesia dan PT Long Rich Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025). Aksi tersebut dikarenaka pekerja dari PT. Yihong Novatex Indonesia tekena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pantauan di lapangan, massa pekerja terlibat saling dorong dengan anggota kepolisian yang sedang mengamankan jalannya aksi tersebut. Melihat aksi tersebut, perwakilan massa malakukan dialog dengan Sekda Kabupaten Cirebon, Wakil Ketua DPRD dan Disnaker.
Salah satu perwakilan pekerja, Suryana mengatakan, pihaknya menuntut agar PT. Yihong Novatex Indonesia tidak melakukan PHK secara sepihak. Menurutnya, pihak pabrik mengelabui para pekerja kala pabrik mengalami pailit, namun tidak bisa membuktikannya.
“Harapan kami cuma ingin seluruh karyawan PT Yihong Novatex Indonesia yang jumlahnya seribu lebih bisa dipekerjakan kembali secepatnya,” katanya.
Ia menyebut, tidak hanya pekerja pabrik yang terkena PHK, melainkan HRD juga terdampak dengan pemutusan kerja sepihak tersebut.
“Bahkan kita bingung, kenapa kok HRD bisa di PHK?Sementara kan gajian kita tanggal 14 ini. Sekarang HRD di-PHK siapa yang menghitung gaji kita? Gitu aja sih logikanya. Ini kenapa sih di PHK HRD?,” katanya.
Ia menduga perusahaan tidak mau mengikuti peraturan dari pengawas tenaga kerja (wasnaker) yang mau para pekerja diangkat jadi karyawan.
“Yang harus diangkat jadi karyawan tetap, itu 617 orang. Tetapi agar tidak mengangkatnya, sehingga pekerja terkena PHK dengan segala alasan,” katanya.
Disinggung soal kapan terkena PHK, Suryana menjelaskan pemutusan kerja pada 10 Maret. Pasalnya, sebelum dilakukan PHK masal, sejumlah pekerja melakukan aksi mogok solidaritas karena tiga karyawan di PHK terlebih dahulu.
“Ada tiga pekerja yang terkena PHK, kami lakukan mogok kerja karena solidaritas, mereka bertiga merupakan rekan kami, tetapi imbasnya ribuan pekerja terkena PHK sepihak,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, ketika para pekerja bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, mendapatkan angin segar. Pasalnya, pemerintah akan membantu para pekerja yang terkena PHK massal.
“Pemerintah akan membantu kita hingga masalah ini kelar. Dan insyaallah pemerintah akan perjuangkan kita, buat bekerja kembali,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mengatakan, pemerintah akan membantu para pekerja yang terkena PHK sepihak. Bahkan Bupati Cirebon pada Rabu (12/3/2025) akan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.
“Pada prinsipnya, kami pemerintah daerah adalah orangtuanya teman-teman pekerja dan harus dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya. Keluhan-keluhan itu, adalah keluhan yang sangat wajar bagi kami. Sehingga nanti, insyaallah besok Pak Bupati sudah bersedia untuk bermediasi
dengan teman-teman perusahaan, PT Yihong dan PT Long Rich,” katanya.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan, keluhan teman-teman bisa diakomodir dan semuanya bisa bekerja kembali,” imbuhnya.
Hilmi mengungkapkan, di Kabupaten Cirebon tidak boleh ada kejadian seperti Sritex yang telah melakukan PHK kepada puluhan ribu pekerja.
“Kami tidak mengharapkan kejadian Sritex terjadi di Cirebon. Ya kalau ada isu-isu bahwa itu pailit dan lain sebagainya, itu perlu dikaji kembali karena untuk penentuan pailit kan prosesnya sangat panjang,” katanya.(Junaedi)
Pointer:
Unjuk Rasa Pekerja:
Ribuan pekerja dari PT. Yihong Novatex Indonesia dan PT Long Rich Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon pada 11 Maret 2025, sebagai protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
PHK Sepihak:
Pekerja mengklaim bahwa perusahaan melakukan PHK tanpa peringatan dan tidak mengikuti prosedur yang benar. Mereka juga merasa bahwa perusahaan sengaja menghindari kewajiban untuk mengangkat sebagian pekerja sebagai karyawan tetap.
Mogok Kerja dan Solidaritas:
Sebelum PHK massal, pekerja melakukan aksi mogok sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga karyawan yang sebelumnya di-PHK.
Tuntutan Pekerja:
Pekerja menuntut agar seluruh karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali, dengan harapan agar masalah PHK ini diselesaikan secara adil.
Dukungan Pemerintah:
Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui Sekda Hilmi Rivai, menyatakan siap untuk membantu pekerja yang terkena PHK dan akan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan pada 12 Maret 2025.
Isu Pailit Perusahaan:
Pekerja menduga perusahaan menggunakan alasan pailit untuk menghindari kewajiban-kewajiban terhadap karyawan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penentuan pailit adalah proses yang panjang dan perlu dikaji dengan seksama.
Ancaman Kasus Seperti Sritex:
Pemerintah daerah menekankan pentingnya menghindari situasi serupa dengan kasus Sritex, yang melibatkan PHK massal terhadap ribuan pekerja.
Harapan Penyelesaian:
Pekerja berharap melalui pertemuan dengan pemerintah dan perusahaan, masalah PHK bisa diselesaikan dan mereka dapat kembali bekerja.