Berikan Insentif Menarik, Pemkab Cirebon Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar PBB

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bependa) memberikan insentif pajak berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 2025.
Pemberian diskon PBB-P2 ini sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik serta mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Program insentif ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan diskon dan penghapusan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/Kep.5-Bapenda/2025.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Suhartono mengemukakan, program diskon yang diberikan melalui skema pengurangan pajak berdasarkan tahun pajak dan waktu pembayaran.
Menurutnya, untuk PBB-P2 2025, warga yang melakukan pembayaran pada Januari hingga Maret 2025 dengan ketetapan sampai dengan Rp 5 Juta berhak mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Kemudian ketetapan di atas Rp 5 juta mendapatkan diskon sebesar 7,5 persen, ketetapan di atas Rp 1 miliar mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Sedangkan bagi mereka yang membayar pada April hingga Juli 2025, dengan ketetapan sampai dengan Rp 5 juta mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Lalu ketetapan di atas Rp 5 juta dan Rp 1 miliar mendapatkan diskon sebesar 2,5 persen.
“Diskon PBB-P2 ini langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu,”ujarnya.
Selain itu, dalam program ini Pemkab Cirebon juga memberikan program bebas denda atau penghapusan sanksi administrasi untuk tunggakan pajak daerah 2009 hingga 2024.
Sehingga hal ini memberikan keuntungan lebih bagi warga yang memiliki tunggakan. Karena mereka hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Ia berharap, dengan adanya program insentif ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sekaligus dapat mendukung penerimaan daerah dan mempercepat pembangunan Kabupaten Cirebon yang lebih baik di masa depan.
Suhartono pun mengajak, dengan berbagai insentif menarik ini seluruh masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan baik ini dan melunasi PBB-P2 dan pajak daerah lainnya sebelum program berakhir. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi penting dalam membangun Kabupaten Cirebon yang lebih maju.
“Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat melakukannya secara tunai dan non tunai. Untuk pembayaran tunai dapat dilakukan di Bank bjb, Paymen Poin UPT Pajak Wilayah Barat, Tengah dan Timur, Indomart, Alfamart dan Pos Indonesia.
“Sedangkan untuk pembayaran non tunai, bisa dilakukan melalui Ovo, Blibli.com, LinkAja, bjb DIGI, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, BCA Mobile dan Virtual Account,” katanya.
Suhartono juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak, yang sudah berkontribusi dengan baik, dengan membayarkan pajaknya secara tepat waktu.(Junaedi)