CirebonRaya

Terlibat Kasus Pembacokan di Jalur Pantura Gebang, Warga Sumatera Utara Diciduk Polisi

kacenews.id-CIREBON-Seorang pemuda asal Sumatera Utara diamankan oleh anggota Polresta Cirebon. Pemuda yang berinisial AS (24 tahun) tersebut menjadi pelaku kasus pembacokan yang terjadi di Jalur Pantura Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, kasus pembacokan yang terjadi di Gebang tersebut berhasil diungkap oleh anggota kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku sendiri berinisial AS (24 tahun) yang merupakan warga Dairi, Sumatera Utara.

“Kami menangkap pelaku di salah satu tempat kos pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat diamankan di Polsek Pabuaran sebelum dibawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku sudah dua tahun tinggal di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon,” katanya, Kamis (6/3/2025).

Sumarni mengatakan, pelaku melakukan aksi seorang diri terhadap dua korban di lokasi berbeda, pada Selasa (4/3/2025) malam.

Peristiwa pertama terjadi pukul 20.20 WIB, dimana saat itu korban yang melintas sendirian dari arah Losari menuju Cirebon di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Lima menit berselang, pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban lain yang melaju dari arah Cirebon menuju Losari.

Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa pada Rabu (19/2/2025) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Namun, saat itu korban hanya ditendang hingga jatuh tanpa mengalami luka sehingga tidak melapor ke polisi.

“Jadi motifnya, dendam dan kesal jika ada pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip sepeda motornya.” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Iwan/KC)

Related Articles

Back to top button