CirebonRaya

Viral Oknum Anggota DPRD, Razman: Kasus SPG Selesai

kacenews.id-CIREBON-Kasus sales promotion girl (SPG) yang sempat viral di media sosial dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak sepakat untuk mencabut aduannya, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kuasa hukum pelapor In (27 tahun) Razman Arif Nasution yang didampingi Tim RAN, Senin (3/3) kemarin, langsung mendampingi kliennya ke Unit PPA Polresta Cirebon, untuk mencabut pengaduan kasus pelecehan yang sempat mendapat perhatian publik.

“Selain dicabutnya pengaduan ini, kedua belah pihak juga sepakat untuk saling memaafkan,” kata Razman.

Selanjutnya, menurut Razman, kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor, didampingi kuasa hukum mendatangi Unit PPA dan Unit Tipiter Polresta Cirebon.

“Dua bulan lalu, saya ditunjuk menjadi kuasa hukum Ii prihal kasus asusila yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mj. Korban menceritakan semuanya ke saya. Sehingga langkah pertama yang saya cari adalah ingin menceritahu nomor telepon dari bapak MJ,”.

“Nah, saya hubungi teman saya di sini (Cirebon,red), saya kan ada tim hukum saya juga, diberitahu dan kemudian dihubungkan dengan lawyer dari Pak MJ, Pak Wawan. Kita sudah bicara dengan Pak Wawan, dua kali kita duduk di Jakarta, kemudian kita diskusikan, lalu kemudian saya terima kuasa setelah dia mencabut kuasa Ii
dari saudara Yudhia Alamsyah,” katanya di kantor Unit PPA Polresra Cirebon, Senin (3/3/2025).

Ia menjelaskan, setelah melihat ada titik temu, serta pembicaraan mengarah kepada perdamaian antara dua belah pihak. “Maka tadi malam, saya sampai di Cirebon, datang menjelang maghrib, kemudian ketemu dengan Pak Wasikin, dengan MJ, serta melakukan kominikasi dengan istrinya MJ. Kemudian, saya dengan Ii dan keluarganya kontak dengan ibunya di Taiwan, kita komunikasi dan kita selesaikan surat menyurat,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Razman, untuk menyepakati kata damai itu butuh proses. Pasalnya, persyaratan untuk mencabut laporan cukup banyak. “Harus ada perdamaian kedua belah pihak, harus ada surat permohonan dari korban untuk dicabut,
begitu juga dengan Ibu Dewi yang juga membuat rumah pengaduan masyarakat. Dan dua-dua ini harus sepakat. Ketika ini sudah sepakat, maka follow upnya ya hari ini,”.

“Hari ini kita sudah ketemu Bu Kanit PPA Polresta Cirebon sudah ketemu dengan penyidik, dan laporan Ii resmi sudah diajukan pencabutan, dilampirkan dengan perdamaian,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Razman, pihaknya bersama kedua belah pihak menuju ke Unit Tipiter untuk menadatangani kesepakatan damai dan pencabutan laporan atau DUMAS.

Terkait alasan pencabutan, Razman mengatakan bahwa kedua belah pihak menginginkan perdamaian serta tidak perlu diteruskan. “Merasa tidak ada yang perlu diteruskan di permasalahan ini, dan tidak ada kompensasi. Itu yang perlu kalian ingat. Tidak ada kompensasi dalam bentuk materi terkait dengan perdamaian ini. Ini murni karena berita yang menyebar di mana-mana itu, sudah menyandra kedua belah pihak,” katanya.

“Semua lawyer yang profesional ingin selesai kasusnya. Urusan Ii ini mah kecil. Urusan dulu, guru besar di Pajajaran Bandung, Unpad selesai saya buat. Jadi saya orangnya lebih ingin menyelesaikan permasalahan dengan cara damai,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga MJ. H Wasikin mengungkapkan pihaknya menyepakati dan menyetujui adanya perdamaian kedua belah pihak. “Jadi Razman selaku kuasa hukum korban dan MJ serta istrinya ikut mencabut laporan Dumasnya,” katanya.

Wasikin menjelaskan perdamaian antara kedua belah pihak tidak ada tekanan dari manapun. Pasalnya kedua belah pihak hanya sepakat untuk berdamai.

“Tidak ada tekanan. Kita datang sini semalam juga ngobrol, kita sahur bareng, kita ngobrol bareng, kopi bareng. Jadi nggak ada, nggak ada tekanan dari pihak manapun. Berarti kalau karena ini delik aduan, yang ngadunya sudah mencabut, kita juga sama-sama mencabut dan sama-sama sepakat berdamai dan saling maafkan, clear,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button