CirebonRaya

Tersangkut Korupsi APBDes, Kuwu Ciwaringin Dituntut Tujuh Tahun

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali mengungkap kasus korupsi dana desa. Kali ini, Kuwu Ciwaringin, Wawan Gunawan, dituntut hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.

Selain hukuman pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/2/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, menyampaikan, selain pidana pokok dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.012.233.

“Namun, setelah dikurangi titipan Rp40 juta kepada jaksa, sisa yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp460 juta lebih,” ungkap Randy.

Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda yang disita masih tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Upaya ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Kami akan memastikan, proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta menekankan pentingnya pengembalian uang negara,” tegas Randy.
Ia menambahkan, tuntutan ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Sidang akan kembali digelar pada 5 Maret 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(Mail)

Related Articles

Back to top button