Berikan Bantuan Alat Bantu, Pemkab Cirebon Dorong Penyandang Disabilitas Kembangkan Kemampuan Diri

kacenews.id-CIREBON-Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman menyerahkan bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon, Selasa (25/2/2025).
Menurut Jigus sapaan akrab Wabup, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial.
Bahkan undang-undang ini juga mengamanatkan bahwa urusan sosial adalah salah satu dari 6 (enam) urusan wajib layanan dasar yang harus memiliki standar pelayanan minimal (SPM).
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Kabupaten/Kota, maka kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar.
“Di antaranya rehabilitasi sosial, penyandang disabilitas, terlantar di luar panti sosial semuanya memiliki haknya,” katanya.
Ia mengungkapkan, penyandang disabilitas sebagai individu pada hakekatnya mempunyai potensi yang dapat dikembangkan. Oleh karena itu melalui program rehabilitasi sosial yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mengupayakan penyandang disabilitas dapat berusaha secara aktif dan positif mengembangkan kemampuan diirinya agar dapat berfungsi secara wajar ditengah tengah lingkungan masyarakat.
“Kedisabilitasan tidak menjadi penghalang untuk memperoleh hak hidup dan hak mempertahankan kehidupannya. Hak-hak tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang” Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini juga mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memberikan pelayanan inklusif dengan memberikan perlindungan dan hak-hak bagi penyandang disabilitas dalam memberikan pelayanan sosial,” tuturnya.
Selain itu, kata Jigus, pemerintah memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas yaitu dengan memberikan alat bantu sesuai dengan kebutuhannya.
“Pemberian bantuan ini untuk meningkatkan, aksesibiltas atau mobilitas dan kemandirian dalam melakukan kegiatan dasar yang akhirnya diharapkan juga mampu mengembalikan fungsi sosialnya,” katanya.
Disinggung soal peluang kerja bagi penyandang disabilitas, Jigus mengatakan pihaknya akan memperhatikan semua hak mereka. Ia menyebutkan Kabupaten Cirebon memiliki kawasan industri yang mampu menampung masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
Sehingga pemerintah daerah akan mendorong semua pihak, baik itu pengusaha, agar melibatkan penyadang disabilitas di dalam usahanya.
“Nanti saya akan koordinasi dengan Pak Bupati dan dinas terkait, agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Ia menyampaikan selama ini penyandang disabilitas selalu terkesampingkan. Sehingga pemerintah daerah harus hadir di tengah-tengah mereka.
“Kita harus memberikan perhatian kepada para penyandang disabilitas, jadi kita harus hadir khususnya untuk masyarakat, terutama kesejahteraannya, karena mereka memiliki hak yang sama,” katanya.(Junaedi)