Finansial

BPN Majalengka Targetkan 54.271 PTSL

Kepala Desa dan Warga Pertanyakan Penerbitan Sertifikat Tanah

kacenews.id-MAJALENGKA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka mentargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 54.271 sertifikat tanah sesuai kuota yang diberikan Pemerintah Pusat, jumlah tersebut naik sebanyak 40.000 sertifikat dibanding tahun kemarin.

Kepala BPN Kabupaten Majalengka Wendi Isnawan mengklaim target di Tahun 2024 mampu melampaui target hingga mencapai 63 ribu buah sertifikat tanah melalui PTSL.

“Target sebanyak 40.000 bidang tanah, namun kami mampu menyelesaikan sebanyak 63 ribuan bidang tanah tersertifikat melalui program PTSL,” ungkap Wendi saat sosialsiasi program PTSL dihadapan puluhan kepala desa yang juga dihadiri Pj Bupati Majalengka di Kantor BPN, Jumat (10/1/2025).

Tingginya pencapaian target tersebut menutupi target sebelumnya yang tidak tercapai, dari target 40.000 bidang tanah hanya terselesaikan sebanyak 23 ribuan sertifikat tanah.

Tidak tercapainya target diantaranya karena saat dilakukan pengukuran minim sinyal, sehingga sulit mendapatkan akurasi data tentang luas bidang tanah. Menggingat pengukuran tanah tidak dilakukan secara manual melainkan sudah menggunakan drone.

PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi mengungkapkan, ada sejumlah kendala teknis pada penerbitan sertifikat melalui PTS, kendala tersebut diantaranya adalah soal administrasi, riwayat tanah dan kendala di lapangan soal batas tanah.

“Kendala batas tanah ini misalnya yang semula tidak ada jalan di sekitar lokasi tanah, kini ada jalan, kondisi ini diantaranya menghambat penyelesaian,” ungkap Dedi.

Kendala lainnya yang ditemui adalah adanya sengketa hukum, karena ada tanah yang masih diperebutkan statusnya beberapa pihak, ada kendala keuangan dan kendala sosial.

Ada pula riwayat tanah yang tidak lengkap sementara BPN mensyaratkan bahwa riwayat tanah harus jelas. Sebaliknya riwayart tanah di masyarakat yang menguasai bidang tanah telah hilang.

Disisi lain, PJ bupati Dedi Supandi meminta pihak BPN untuk tambahan target penerbitan sertifikat, terlebih dulu menerbitkan yang telah diukur dan telah membayar biaya administrasi.

Sementara itu sejumlah kepala desa dan masyarakat mempertanyakan sertifikat yang sudah didaftarkan sejak tahun 2023 dan tahun 2024 melalui PTSL, namun sertifikatnya belum juga diterbitkan pihak BPN.

“Masyarakat mah malah menganggap sertifikat tidak begitu penting, karena tanah ada di hutan, sawah juga jauh, tanpa sertifikatpun tidak masalah, malah adanya sertifikat akan menambah beban pajak. Persoalannya yang didaftarkan 2023 hingga sekarang belum terbit,” ungkap salah seorang kepala desa yang ikut sosialisasi

Keluhan belum terbitnya sertifikat melalui PTSL dialami Trisma Asmiransi, dia mendaftarkan 4 bidang tanah, namun sudah hampir tiga tahun, dua sertifikat diantaranya belum terbit, padahal biaya pensertifikatan telah diserahkan seperti halnya dua bidang tanah lainnya.

Senada disampaikan Yudi yang mensertifikatkan melalui PTSL di awal Tahun 2024, namun hingga sekarang sertifikatnya belum terbit juga.

Menurut Trisma dan Yudi, harusnya pemerintah memberi solusi terhadap kesulitan – kesulitan yang dihadapi masyarakat agar mereka bisa mendapatkan kejelasan haknya.

“Masa kalau sekarang ada kesulitan pengukuran, terus ditinggalkan dan tidak bisa diterbitkan sertifikatnya, atau karena sekarang ada jalan umum, dulu tidak ada kemudian sertifikatnya tidak bisa duiterbitkan, hal ini kan tentu harus ada solusi dari BPN atau pihak berwenang lainya,” ungka Trisma yang berharap masyarajat yang telah menyerahkan adminsitrasi pensertifikatan serta membayar biaya, sertifikat segera diterbitkan.(Ta)

Back to top button