Sudah Tidak Lagi Dapat Layanan Keistimewaan, Masyarakat dan Pengusaha di Kabupaten Cirebon Diingatkan Mendaftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS Kesehatan

kacenews.id-CIREBON-Masyarakat Kabupaten Cirebon kini tidak bisa mendapatkan layanan keistimewaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Karena tingkat kepesertaan masyarakat dalam program BPJS Kesehatan masih di bawah 80 persen.
“Karena belum bisa mencapai 80 persen sehingga layanan keistimewaan tidak bisa diberikan. Dampaknya, setiap yang masuk ke rumah sakit, layanan biasa. Jadi kalau daftar hari ini, akan aktif pada bulan selanjutnya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya usai rapat terbatas terkait Universal Health Coverage (UHC) dengan dinas terkait, Selasa (7/1/2025).
Ia mengemukakan, layanan keistimewaan itu merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Aturannya untuk mendapatkan layanan istimewa itu posisi aktif kepesertaannya harus 80 persen. Sementara Kabupaten Cirebon tingkat kepesertaannya hanya 75 persen.
“Karena di Kabupaten Cirebon angka kepesertaanya belum mencapai 80 persen, jadi untuk layanan keistimewaan tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap individu mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjamin dan berkualitas.
Selain itu, kata Wahyu, pihaknya juga mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam program BPJS Kesehatan sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi individu, tetapi juga menjadi wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang inklusif,” tuturnya.
Seperti diketahui Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 74,6 persen penduduk Kabupaten Cirebon yang memiliki akses terhadap jaminan kesehatan. Data tersebut mencerminkan adanya tantangan besar dalam upaya pemerataan akses kesehatan bagi seluruh warga.
Dari total jumlah penduduk yang terjamin, mayoritas atau sekitar 71,46 persen dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, 3 persennya oleh asuransi swasta atau perusahaan, sementara 25,7 persen tidak mendapatkan perlindungan kesehatan apa pun.
Bahkan BPS menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap kelompok masyarakat yang belum memiliki akses jaminan kesehatan.(Junaedi)