Nasional

Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pj Bupati Kuningan: Demi Hindari Konflik Horizontal

kacenews.id-KUNINGAN-Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas & HAM RI) di kantor setempat Jalan Latuharhary Nomor: 4B Menteng Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Komnas & HAM RI merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya sekaligus berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

Sedangkan kehadirannya tersebut didampingi sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Dandim 0615 Kuningan, Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Nuzul Rachdy, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari), Brian Kukuh Mediarto.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), H. Asep Taufik Rohman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), H. Nurahim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda, H. Toni Kusumanto, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Handiman Romdony, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, K.H. Dodo Syarif Hidayatullah.

Kedatangan rombongan para pejabat Kabupaten Kuningan yang dimintai keterangannya terkait persoalan pelarangan kegiatan Jemaat Jalsah Salanah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana yang awalnya akan diselenggarakan tanggal 6-8 Desember 2024, diterima Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM Komanas & HAM RI, Uli parulian Sihombing.

“Yang hadir hanya Pak Pj Bupati Kuningan dan Forkopimda serta sejumlah pejabat terkait saja karena dimintai keterangan terkait langkah-langkah penanganan sampai dihentikannya kegiatan di Desa Manislor sedangkan JAI-nya sendiri sih tidak,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, H. Toni Kusmanto.

Ia menjelaskan, dihentikannya kegiatan Jemaat Jalsah Salanah JAI di Desa Manislor yang akan melibatkan belasan ribu warga organisasi setempat baik pribumi maupun orang luar daerah, tidak secara tiba-tiba melainkan melalui proses kajian matang karena terindikasi sudah adanya gejala-gejala kemungkinan terjadinya keributan apabila sampai terus dilanjutkan.

Hal itu dikarenakan, Pj Bupati Kuningan bersama jajaran Forkopimda serta unsur lainnya tidak mengharapkan terjadinya konflik horizontal antar sesama warga yang bisa menciptakan ketidakkondusifan daerah atau meminimalisir kemudharatan sehingga langkah-langkah tersebut diapresiasi oleh pihak Komnas & HAM RI.

“Permasalahannya sudah selesai. Karena, permasalahan ini bukan tentang keyakinan yang merupakan hak masing-masing tetapi lebih menjaga kondusifitas daerah sehingga dari pihak JAI-nya pun sebelumnya memberikan respon positif dengan tidak jadi menggelar kegiatan di Desa Manislor,” tuturnya.

Maka dari itu, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, ia mengimbau kepada seluruh warga yang tergabung dalam wadah organisasi Ahmadiyah atau pun organisasi lainnya untuk bersama-sama menjaga kedamaian, keamanan dan ketertiban agar tetap terpelihara.

Disinggung Bab III Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Mantan Camat Jalaksana tersebut mengaku bahwa hal itu hanya sebatas pegangan saja. Karena, permasalahan keyakinan menjadi urusan masing-masing.

Dalam kesempatan ini perwakilan Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh pemerintah Kabupaten Kuningan yang rencananya dihadiri 8.000 jemaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia yang bertempat di Desa Manislor Jalaksana.

Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengaku keberatan karena dianggap tidak melakukan koordinasi kepada aparat keamanan, padahal pihaknya telah melakukan
laporan kepada camat, dan telah dikeluarkan surat ijin dari kepala desa setempat.

Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib, menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada Camat Jalaksana. Lalu, kegiatan yang akan dilakukan tersebut berbarengan dengan proses perhitungan dan penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten Kuningan. Terlebih kegiatan tersebut melibatkan massa yang besar dari seluruh penjuru Indonesia.

“Kami tidak melihat masalah larangan beragama atau keyakinannya, karena setiap tahun pun kegiatan tersebut masih dilakukan namun
sifatnya internal. Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Kuningan, baik masih dalam tahap Pilkada serentak tahun
2024 maupun informasi yang diterima mengenai kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusifitas terganggu, oleh karena itu Forkopimda mengambil langkah persuasif untuk membatalkan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Sehingga ketua pengurus jamaah Manislor menyampaikan surat nomor 065/ketua/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024 kepada Pj Bupati Kuningan tentang pembatalan kegiatan Jalsah Salanah tahun 2024,” ungkap Agus Toyib.

Komnas HAM mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dan forkopimda dalam menjaga kondusifitas.

Pemanggilan pemkab dan forkopimda ke komnas HAM
sendiri yaitu untuk dimintai keterangan yang nanti akan dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga
kondusifitas di daerah Kabupaten Kuningan. (Iyan/Emsul/KC)

Related Articles

Back to top button