CirebonRaya

Wujud Komitmen Dalam Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan 140 Barang Bukti Perkara Pidana

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang terjadi pada Juli hingga Oktober 2024.

Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari, belum lama ini dan menjadi bukti komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, mengemukakan pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi yang menjadi kewenangan jaksa sesuai hukum di Indonesia.

“Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini sesuai dengan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara pidana yang telah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sumber. Jenis barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga minuman keras.

Terdiri dari  narkotika 191,9446 gram sabu dan 113,7946 gram ganja, obat-obatan ilegal 31.065 butir sediaan farmasi tanpa izin, senjata tajam 32 buah, barang elektronik 18 unit handphone, minuman keras 1.990 botol berbagai merek, pakaian 51 potong, barang lainnya 145 item termasuk alat pendukung tindak pidana.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dengan cara yang aman dan ramah lingkungan, disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon serta berbagai elemen masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan atas langkah tegas Kejari dalam menegakkan hukum dan mencegah peredaran barang-barang ilegal di masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk memastikan bahwa semua barang bukti terkait tindak pidana dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, langkah tegas ini tidak hanya menunjukkan profesionalitas Kejaksaan, tetapi juga menjadi upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Cirebon. Kejari memastikan bahwa setiap barang bukti yang disita tidak disalahgunakan dan benar-benar dihancurkan sesuai aturan.

Masyarakat Kabupaten Cirebon pun menyambut positif langkah ini, mengapresiasi Kejari atas transparansi dan konsistensinya dalam memberantas kejahatan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tindak pidana di wilayah tersebut dapat terus diminimalisasi.(Is)

 

Related Articles

Back to top button