Finansial

Kalangan UKM Kabupaten Majalengka Senang Memiliki Sertikat Halal

kacenews.id-MAJALENGKA-Nunung pedagang minuman teh dan bakso ikan, Ali pedagang bakso serta Memet pedagang kupat tahu dan Aji pedagang es campur dan es kelapa muda di ruas jalan Imam Bonjol, Majalengka semula tidak pernah peduli dengan kepemilikan sertifkat halal atas dagangannya, karena makanan dan minumannya sudah diyakininya sangat halal dan laku di jual.

Para pembeli yang datang selama ini juga tidak pernah menanyakan sertifikat halal, atau menanyakan kandungan yang ada dalam makanan, halal atau haram.

Namun mereka kini telah memegang sertifikat halal yang pembuatannya difasilitasi Kementrian Agama Kabupaten Majalengka kurang lebih setahun yang lalu.

Pembuatan sertifikat halal dilakukan secara kolektif bersama puluhan pedagang kaki lima lainnya yang ada di Kelurahan Majalengka Kulon.

“Didatangi pegawai Depag, katanya harus membuat sertifikat halal, buatnya gratis. Jadi ya kami semua yang berjualan segera mengumpulkan persyaratan yang diminta,” ungkap Nunung Nurlaela.

Persyaratan yang diminta Kementrian Agama juga tidak sulit dan tidak banyak, hanya mengumpulkan KTP, Kartua Kelarga, serta diminta sampel makanan yang kesemuanya diambil langsung Pegawai Kemenag.

Sampel makanan bakso misalnya hanya diminta satu biji bakso dan air kuah bakso serta mie. Untuk kupat tahu hanya menyerahkan kupat dan bumbu kacang, demikian juga dengan bakso ikan hanya diserahkan sampelnya.

Sama halnya dengan pedagang lotek di Jl Bhayangkara, Encus , dia mengaku hanya diminta sampel bumbu lotek dan KTP serta KK.

Tidak berselang beberapa bulan sertifikat sudah datang dan diminta pihak Kemetrian Agama untuk ditempel di roda makanan masing – masing agar terlihat pembeli yang datang.

Namun kini setelah sertifikat terbit, tidak ada seorangpun pedagang yang menempelkan sertifikat halal walpun telah dimilikinya, alasanya, sering lepas tertiup angin, maklum di Majalengka dikenal besar angin.

“Foto cofy dua sewang, tos dilaminating, tapi ditapelkeun teh hiber wae, tapi da aya disimpen di bumi,” ungkap Memet.

Nunung yang masih menyimpan di laci daganganya, itupun sudah kumal padahal dilaminating.

Puluhan pedagang di ruas Jl Bhayangkara juga sebagian besar telah memiliki serrtifikat halal, terlebih di pedagang kaki lima di Pasar mambo dan Jl Byangkara ini masuk kelompok pedagang Mambo Reborn dan makananya pun pernah diperiksa kesehatannya Dinas Kesehatan, apakah mengandung pengawet atau tidak.

Udin pedagang keripik mengatakan, pembuatan sertifikat halal saat ini tidak sesulit jaman dulu, karena dulu harus disurvai ke pabrik langsung oleh tim yang terdiri dari MUI, BPOM,Dinas Perindag san beberapa intasi lainnya.

Di pabrik harus benar – benar bersih, harus punya tempat pengepakan yang luas, dapur yang luas dan bersih, tempat pembuangan limbah. Jika tidak ada maka sertifikat bisa tidak diterbitkan.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Majalengka Agus Sutisna mengatakan, hingga saat ini sudah 21.000 sertikat halal yang difasilitasi Kementrian Agama untuk pelaku UMKM dan pedagang kali lima.

“Sekarang ada target yang sedang dalam proses sebanyak 816 sertifikat, itu sudah terpenuhi tinggal menunggu penerbitan,” ungkap Agus.

Menurutnya, untuk penerbitan sertifikat halal ini ada target dari Kanwil Kemenang, yang setiap saat di upload untuk menjadi acuan setiap Kemenag Kabupaten/kota.

Di sana tertera berapa target sertiap kabupaten/kota, jumlah pencapaian targetnya belum selesai, prosesnya sudah sampai mana. Bisa dilihat jelas yang belum tercapai, yang melebihi target juga yang sesuai target.

Untuk pensetifikatan ini, pihaknya menerjunkan petugas yang ada dilapangan dan di kantor Kemenang agar mendata setiap pelaku UMKM yang memproduksi makanan di wilayah masing – masing serta memberikan sosiasialisasi agar bersedia memproses sertifikat.

“Kalau sosialisasi mah kan kita punya penyuluh agama, sosialisasi dilakukan kapanpun dan di mana – mana karena banyak momentum yang bisa dimanfaatkan, di pengajian majlis taklim, ditempat hajatan, banyak juga yang langsung didatangi ke tempat industrinya, masyarakat bersedia karena gratis dan mudah, malah tahun lalu lalu nyaris kewalahan yang daftar selalu membludak jauh melebihi kuota,” ungkap Agus.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka kini tengah gencar mensosialsiasikan agar seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (Nib) yang diterbitkan oleh Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Semua kecamatan sekarang terus mendata pedagang agar punya Kib,” ungkap seorang pegawai kecamatan.(Tat)

Related Articles

Back to top button