Nekad Gadai SK, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP Bakal Disanksi
Kader PDIP Tegaskan Pentingnya Patuhi Instruksi DPP

kacenews.id-CIREBON-Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIP), yang melarang seluruh anggota DPRD untuk menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank, mendapat perhatian serius dari kader PDIP Kabupaten Cirebon.
Ade Riyaman, salah satu kader PDIP, menilai instruksi tersebut merupakan bentuk kepedulian partai terhadap anggotanya, agar mereka tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ade, jika ada anggota dewan yang melanggar instruksi tersebut, ia yakin DPP-PDIP akan mengambil tindakan tegas. “Selama ini DPP-PDIP selalu berkomitmen menegakkan aturan partai. Kalau ada yang tidak patuh, pasti akan ada sanksi,” ujar Ade, Kamis (3/10/2024).
Ia menegaskan pentingnya anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP untuk menjalankan instruksi ini demi menjaga integritas dan fokus mereka sebagai wakil rakyat. “Instruksi ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk kebaikan seluruh anggota dewan PDIP. Tolong patuhi demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Selain itu, Ade juga berencana menindaklanjuti isu ini dengan mempertanyakan langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas. Menurut Ade, ada dugaan bahwa Sekwan tidak mengetahui apakah ada anggota dewan dari PDIP yang telah menggadaikan SK mereka ke bank.
Pernyataan ini dianggap janggal, mengingat semua administrasi, termasuk SK pengangkatan dewan, semestinya tercatat di sekretariat dewan.
“Lucu kalau Sekwan tidak tahu tentang urusan utang-utang anggota dewan. Semua administrasi dewan kan pasti lewat Sekwan, termasuk kalau ada SK yang digadaikan ke bank,” ungkap Ade dengan nada kritis.
Ia juga mendesak Sekwan untuk bersikap transparan jika ada kader PDIP yang meminta data terkait hal ini. Transparansi ini, menurutnya, penting agar semua kader PDIP dapat bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan instruksi DPP.
“Saya akan pastikan untuk mengecek langsung ke sekretariat. Tidak mungkin Sekwan tidak tahu-menahu soal hutang anggota dewan ke bank, terutama yang dari PDIP. Kami akan mengawasi ini dengan ketat,” ujarnya menegaskan.
Sebagaimana diketahui, DPP-PDIP telah mengeluarkan surat instruksi bernomor 6646/IN/DPP/IX/2024 pada 13 September 2024. Isi surat tersebut melarang seluruh anggota DPRD provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia untuk menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank.
Instruksi ini dikeluarkan setelah ditemukan banyak anggota dewan yang langsung mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan SK mereka, bahkan sebelum dilantik resmi oleh KPU.
Instruksi ini dimaksudkan untuk memastikan anggota dewan tetap fokus menjalankan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah keuangan pribadi. Ade berharap seluruh kader PDIP di Kabupaten Cirebon mematuhi aturan tersebut demi menjaga citra dan integritas partai.(Mail)