Kubur Bayi Sendiri, Ibu Muda asal Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengamankan NY (24 tahun) pelaku pembunuhan seorang bayi. Sadisnya, bayi tersebut dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.
Perempuan berinisial NY tersebut merupakan warga Desa Mulyasari Kecamatan Losari dan ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan peristiwa tersebut, diketahui pertama oleh warga setempat yang tidak sengaja menemukan tangan bayi. Sehingga warga melaporkan ke Polsek Pabedilan. Dan Anggota Polsek Pabedilan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon pun langsung melakukan olah TKP.
Menurut Sumarni, dari hasil olah TKP itu, penyidik kemudian mendapati laporan ada seorang wanita yang kos di sekitar lokasi penemuan mayat bayi. Kondisi wanita tersebut pun pucat, dan tidak bisa berjalan normal.
“Dari rasa curiga itu, polisi langsung mengamankan NY dan melakukan pengledahan di kamar kosnya. Benar saja, petugas mendapati gunting yang ada bekas darah, kasur ada bekas darah, dan kain bekas darah. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sumarni.
Lebih lanjut, kata Sumarni, hasil dari pemeriksaan itu, kemudian kejahatan pelaku terungkap. NY telah mengakui perbuatannya telah membunuh anaknya yang masih bayi.
“Dia mengakui telah melahirkan bayi laki-laki dan menguburkannya jenasah di lokasi penemuan bayi,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, NY telah melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar kosannya, pada 13 September 2024 sekitar pukul 04.00 pagi. Ia dengan berani melahirkan bayi tersebut tanpa bantuan orang lain.
“NY melahirkan bayi laki-laki dan memotong tali pusar bayi dengan gunting. Kemudian mengeletakkan bayi tersebut di kasur, tanpa memberikan ASI atau susu. Hingga pukul 20.00 malam, bayi tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujarnya.
“Setelah bayi tersebut meninggal dunia, NY membawa jasad bayi keluar kamar kosan dan pergi ke belakang sebuah warung untuk menguburkannya. Pelaku mencoba menggali tanah menggunakan sendok, sayangnya sendok tidak cukup kuat,” imbuhnya.
Ia kemudian mencari alat gali dan menemukan sendok semen untuk menyelesaikan penggalian. Setelah berhasil menggali, jasad bayi kemudian dikuburkan.
“Motif sementara dari tindakan keji ini diduga karena NY merasa malu melahirkan anak di luar nikah, sehingga berusaha menyembunyikan kelahiran tersebut, yang berujung pada kematian bayi,” jelasnya.
Sementara laki-laki yang menghamili NY sendiri, sampai saat ini mash dalam penyelidikan polisi. Pasalnya, NY tidak mengetahui ayah dari bayi tersebut siapa, mengingat pelaku telah melakukan praktik protistusi atau Mi Chat.
“Hamil di luar nikah, kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan melakukan tes DNA,” katanya.
Atas perbuatannya, NY melanggar Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Junaedi)