CirebonRaya

Diduga Langgar Aturan Jam Operasional, Disbudpar Kabupaten Cirebon Minta Satpol PP Tindak Tegas THM

 

 

kacenews.id-CIREBON-Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi melebihi aturan jam operasional pada pukul 01.00 WIB.

Bahkan Disbudpar sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penindakan terhadap THM yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kedawung.

“Saya tekankan, apabila tempat hiburan malam itu merugikan masyarakat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya minta kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) sudah tutup saja,” kata Abraham.

Menurutnya, penertiban itu tidak harus menunggu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) yang saat ini sedang berjalan. Karena Satpol PP sebagai penegak perda mempunyai Perda Tibumtranmas 2015.

“Kita saling mengisi saja. Satpol PP sebagai penegak perda juga punya kewenangan. Bagi kami (Dibudpar,red) tidak ada tuntunan apa-apa. Kami tidak terkontaminasi,” katanya.

Abraham kembali menegaskan, jika Satpol PP masih ragu  maka pihaknya akan siap bertanggung jawab. “Kalau tidak tertib, silakan tutup saja. Saya yang bertanggung jawab. Kami tidak terkontaminasi,” katanya.(Junaedi)

 

 

 

Related Articles

Back to top button