Ayumajakuning

Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan Panggil 10 Saksi, Dua Orang Jadi Tersangka

kacenews.id-KUNINGAN-Satuan Reskrim Polres Kuningan melakukan pemanggilan terhadap 10 orang saksi yang berada di lokasi kejadian ketika terjadi pengeroyokan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Wawan Kurniawan (44 tahun) di Jalan Otista Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan.
Setelah diperiksa sekaligus dimintai keterangannya, dari para saksi termasuk pengusaha pecel, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah tersangka W yang diduga melakukan pemukulan menggunakan besi panjang dan tersangka D yang ikut menendang korban.
Namun dalam rekaman closed circuit television (CCTV) yang berdurasi 5,33 menit terlihat dengan jelas ada 4 pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga Desa Nusaherang Kecamatan Nusaherang sehingga aparat penegak hukum masih terus melakukan pemeriksaan pada dua orang lainnya.
Sedangkan dugaan aksi pengeroyokan yang sampai saat ini didalami motifnya tersebut tersebar luas di media sosial (Medsos) termasuk di group whatsapp (WA) terjadi pada tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 04.11 WIB di Jalan Otista Kelurahan Kuningan.
“10 saksi yang dimintai keterangan, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Tetapi motif sampai terjadinya tindak pidana itu masih tengah didalami,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I Putu Ika Prabawa, Rabu (11/9/2024).
Putu mengaku ketika telah menerima laporan tentang kejadian pengeroyokan tersebut, pihaknya belum bisa meminta keterangan akibat kondisi luka yang dialami korban. Bahkan keluarga korban pun tidak mengetahui siapa saja yang terlibat pada kejadian yang sempat menggegerkan warga Kota Kuda. Namun beberapa hari lalu, korban berhasil ditemui. Apa yang diceritakan korban maupun para saksi, semuanya selaras atau nyambung.
Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno mengaku jika dirinya baru mengetahui kejadian pengeroyokan pada stafnya tersebut dari ibu korban, Kusnengsih (67 tahun), warga RT 007 RW 006 Lingkungan Lamepayung Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan pada Hari Jumat 6 September 2024.
Sebelum melangkah lebih lanjut, ia berkoordinasi dulu dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri). Setelah itu, dirinya membuat surat pernyataan dan meminta ditandatangani oleh korban yang tercatat sebagai warga RT 002 RW 003 Desa Nusaherang. Namun sayangnya, surat pernyataan tersebut malah tidak ditandatangani oleh korban karena dibawa oleh adik korban. Alasanya sedang dikomunikasikan dengan pelaku.
Diduga adanya intervensi, akhirnya muncul informasi bahwa perkara tindak pidana itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Bedahalnya dengan pengakuan korban beserta ibunya bahwa perkara tersebut akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku hingga menemukan keadilan.
“Saya minta proses hukum tetap terlaksana agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari baik pada korban maupun orang lain,” ujarnya.(Yan/KC)

Related Articles

Back to top button