Dokumen Siap, Pelantikan DPRD Kabupaten Cirebon Tunggu Verifikasi Pemprov Jabar

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kini tengah memasuki tahap akhir dalam mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru hasil Pemilu 2024. Proses ini menjadi perhatian khusus, mengingat pentingnya memastikan kelancaran pergantian anggota legislatif di daerah tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengungkapkan dokumen yang diperlukan telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebelum tenggat waktu 29 Agustus.
“Kami sudah menyelesaikan proses dokumen sebelum 29 Agustus, meskipun terdapat beberapa kekurangan terkait kelengkapan dokumen dari masing-masing anggota dewan,” kata Agung, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, beberapa kekurangan yang ditemukan berkaitan dengan pencantuman gelar akademik dan kesalahan penulisan nama. Namun masalah-masalah ini telah diperbaiki dan dokumen yang sudah direvisi telah diajukan kembali ke Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprov Jabar pada tanggal yang sama.
Ia menyebutkan, proses pengajuan dokumen dilakukan secara fisik maupun online, sesuai dengan protokol baru yang diterapkan untuk memperlancar proses administrasi.
“Kami saat ini menunggu verifikasi dari Pemprov. Harapannya, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan lengkap sehingga tidak perlu ada perbaikan lebih lanjut,” katanya.
Agung mengemukakan, Pemprov Jabar telah mengonfirmasi penerimaan dokumen tersebut.Kemudian jika masih ada kekurangan, maka akan diberitahu sebelum 13 September.
Ia berharap surat keputusan (SK) pelantikan keluar antara 13 hingga 16 September. Namun kemungkinan penundaan pelantikan yang semula dijadwalkan pada 16 September.
“Kami mendapat arahan dari provinsi bahwa 16 September adalah hari libur, jadi kemungkinan besar pelantikan akan diundur pada 17 September,” ujarnya.
Penting untuk dicatat bahwa kelengkapan dokumen ini tidak hanya berlaku bagi anggota dewan baru, tetapi juga bagi anggota dewan yang terpilih kembali, yang diwajibkan untuk menyerahkan kembali dokumen dari awal. SK pemberhentian akan dikeluarkan bersamaan dengan SK pelantikan, sehingga proses pergantian anggota dewan berjalan lancar.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, menyampaikan SK pemberhentian anggota DPRD yang lama dan baru merupakan kewenangan provinsi. “Kami hanya menerima. Pengajuan SK itu dari Setda Bagian Pemerintahan,” katanya.
Mengenai pimpinan sementara DPRD, Asep mengungkapkan penunjukan ini sepenuhnya berdasarkan rekomendasi dari DPP partai pemenang. Untuk sementara, pimpinan DPRD akan diisi oleh ketua dari PDIP dan wakil ketua dari PKB, sesuai dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
“Komposisi pimpinan sementara hanya dari PDIP dan PKB. Untuk pimpinan definitif nantinya akan ada empat posisi,” ujarnya.
Asep juga menyampaikan, pihaknya sedang mempersiapkan semua untuk sidang paripurna pelantikan anggota DPRD. Namun, persiapan ini masih menunggu turunnya rekomendasi dari partai politik, yang diharapkan dapat segera diproses.
“Kami berharap semuanya bisa berjalan lebih cepat, tapi tentu saja tergantung pada situasi,” ucapnya.(Mail)