Jelang Pilkada Kuningan, Lima Parpol Berpeluang Mengusung Satu Paket Calon

kacenews.id-KUNINGAN-Setelah Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor: 60/PUU.XXII/2024 kemungkinan besar bakal terjadi perubahan yang cukup draktis karena dalam aturan pencalonan kepala daerah sebelumnya, minimal harus memiliki 20 persen jumlah kursi atau 20 persen suara malah berubah menjadi 7,5 persen suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono melalui Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) & Partisipasi Masyarakat (Parmas), Aof Ahmad Musyafa menyebutkan, MK mengabulkan sebagian gugatan. Sedangkan amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Partai politik (Parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan yang mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, maka harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Bagi provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol mesti memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. Sedangkan provinsi yang DPT-nya lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, harus mempunyai suara sah minimal 7,5 persen. Begitu pula, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, mesti memiliki suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang DPT-nya lebih dari 250 ribu jiwa, parpol atau gabungan parpolnya harus mempunyai minimal 10 persen.
Sedangkan yang DPT-nya 250 ribu- 500 ribu jiwa, paling sedikit 8,5 persen. Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Namun bagi yang DPT-nya lebih dari 1 juta jiwa, mesti mempunyai suara sah minimal 6,5 persen.
“Kalau dari hasil Pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu, DPT Kuningan adalah 896.353 jiwa sehingga kemungkinan besar, persyaratan untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupatinya hanya 7,5 persen saja dari perolehan suara sah,” tuturnya, Jumat (23/8/2024).
Namun diakui Aof, meski pelaksanaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dibuka dari tanggal 27-29 Agustus 2024 tapi sampai saat ini KPU RI masih melakukan konsultasi terkait putusan MK tersebut. Namun dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, pihaknya akan tetap mengacu kepada putusan MK.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, parpol yang bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kuningan dengan didasarkan perolehan suara sah di pemilihan legislatif (Pileg) lalu, meliputi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).(Ya)