CirebonRaya

KPAI dan Pengadilan Agama Cirebon Gelar Diskusi dan Rakor, Perlu Kolaborasi Semua Sektor untuk Cegah Perkawinan Anak

kacenews.id-CIREBON-Pengadilan Agama Cirebon menggelar diskusi dan rapat koordinasi terkait pengawasan dan pencegahan perkawinan anak di Kota Cirebon, yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama setempat, Kamis (1/8/2024).

Kegiatan yang digagas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat ini, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari NU, Muhammadiyah dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Pengadilan Agama Cirebon, Ahmad Kholil mengemukakan pentingnya kolaborasi antar semua sektor untuk mencegah perkawinan anak dan dampak buruknya.

“Pemda Kota Cirebon telah menunjukkan usaha luar biasa dalam pencegahan perkawinan usia anak. Dari koordinasi dengan DP3A PPKB, hingga kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat, kita semua harus bersatu dalam mencegah perkawinan anak dan dampak negatifnya, seperti stunting,” tuturnya.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap stunting dan menyebutkan angka stunting di Kota Cirebon pada 2022 telah turun menjadi 17% dari sebelumnya 30%.

“Perlunya kerja sama antar daerah dan berbagai pihak dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan stunting,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI Pusat, Ai Rahmayanti mengungkapkan, perkawinan anak merupakan isu nasional yang menjadi prioritas pengawasan KPAI sesuai arahan Presiden.

Ia mengingatkan, dengan membiarkan terjadinya perkawinan anak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kerja kita tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Keterlibatan aktif dari orang tua, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi,” katanya.

Ketua KPAID Cirebon, Hj Fifi Sofiyah  mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin baik dalam pencegahan perkawinan anak di Kota Cirebon.

“Alhamdulillah, di daerah ini untuk permasalahan pencegahan perkawinan dini sudah luar biasa bagus. Contohnya, ketika ada masyarakat yang mau mengajukan dispensasi nikah, dari tingkat desa ini sudah dikoreksi semua,” katanya.

Selain itu, wanita yang akrab disapa Bunda Fifi pun menyampaikan, pihaknya terus berkomunikasi dengan DP3A dan Pengadilan Agama, sehingga semuanya berjalan lancar dan terstruktur.(Jak) 

 

Related Articles

Back to top button