Finansial

Ono Surono Sebut Tugas Pokmaswas Mengawasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

kacenews.id-INDRAMAYU-Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) mengikuti sosialisasi penguatan peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui sistem pengawasan berbasis masyarakat.

Sosialisasi yang dipusatkan di aula Hotel Wiwi Perkasa Indramayu, Senin (29/7/2024) tersebut, dihadiri Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Akhmadon, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi.

Kepada sejumlah awak media, anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono mengatakan, salah satu fungsi pokmaswas untuk mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Indramayu, sebab untuk mengawasi kelautan dan perikanan bukan saja dilakukan oleh pemerintah semata.

“Pokmaswas ini yang akan membantu melakukan pengawasan, misalnya soal alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, terkait konflik antar nelayan maupun soal-soal lainnya,” tuturnya.

Tentunya, kata Ono, pokmaswas harus diberikan penguatan melalui pelatihan dan pendidikan. Misalnya terkait dengan hukum, peraturan perundang-undangan. Minimal diberikan akses mudah ke pemerintah dan aparat hukum.

“Melalui sosialisasi ini, berharap semoga tercipta pokmaswas yang mampu melakukan pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan, masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Misalnya ada yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungani, harus dapat ditangani dan dilaporkan,” imbaunya.

Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Akhmadon menyampaikan, di dalam UU Perikanan Pasal 67 disebutkan masyarakat dapat diikutsertakan dalam hal melakukan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, secara spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Peran Serta Masyarakat Pengawas Perikanan.

Dimana disebutkan bahwa masyarakat pengawasan perikanan merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk melihat, mendengar, mencatat dan melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau adanya dugaan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak ramah lingkungan.

“PSDKP memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pokmaswas khususnya di Indramayu dan Jawa Barat,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi berharap melalui sosialisasi ini aturan-aturan yang ada bisa dilaksanakan, sehingga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dapat terjaga.

“Masyarakat dapat bersinergi dengan seluruh aparat terkait untuk melakukan pengawasan, tentunya hal.ini merupakan sesuatu yang baik untuk Kabupaten Indramayu,” pungkasnya. (Ratno/KC)

Related Articles

Back to top button