Ayumajakuning

Usai Arsan Latif Ditahan Dalam Kasus Pasar Cigasong, Siapa-siap Pejabat Lain Menyusul

kacenews.id-MAJALENGKA-Aroma dugaan korupsi menyelimuti para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka, yang saat ini dikabarkan tengah panik, meski penahanan mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif sudah beberapa pekan yang lalu.

Bayang-bayang penangkapan itu pun kabarnya menghantui para pejabat yang terlibat pada pusaran kasus tersebut. Sebab, sekaliber Arsan Latif yang notabene pejabat Kemendagri dan orang kuat pun bisa ditahan. Apalagi para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka?

Mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif, kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum lama ini.

Saat ini Arsan Latif tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebon Waru, Bandung sampai dengan 3 Agustus 2024 mendatang. Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Termasuk pejabat lainnya, Maya Andrianti, sudah ditetapkan tersangka, namun ia hanya menjadi tahanan kota.

“Penahanan (Arsan Latif) dilakukan atas dasar surat perintah penahanan Kejati Jabar tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024 di Rutan Kelas 1 Bandung,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, kepada wartawan baru baru ini.

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arsan Latif terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pembuatan regulasi perencanaan pembangunan di Pasar Cigasong yang dinilai cacat hukum.

“AL dinyatakan bersalah karena turut terlibat korupsi Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka, dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” papar dia saat menggelar jumpa pers bersama awak media.

Dikatakan dia, AL ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek Bangun Guna Serah Pasar Cigasong, Majalengka.

Termasuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, hingga akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Cigasong Majalengka.

Atas perannya, ia pun ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga Pj Bupati Bandung Barat itu. Uang tersebut diduga berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan.

Selain itu pula, kasus yang membelit Arsan Latif, terkait pembuatan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Arsan Latif tidak memasukkan ketentuan persyaratan Peraturan Pemerintah (PP).

PP yang dimaksud yakni Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sedangkan regulasi Perbup yang dipersoalkan itu, lanjut dia, adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

“Di sini Arsan Latif disebut tidak memasukkan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,”paparnya.

Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan.

Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek Bangun Guna Serah Pasar Cigasong, Majalengka.(Jep)

Related Articles

Back to top button