CirebonRaya

Kajari Kabupaten Cirebon Sebut Pemkab Bisa Langsung Perbaiki Gapura Pataraksa

Tak Perlu Nunggu Inkrah

kacenews.id-CIREBON-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, memastikan bahwa Gapura Alun-Alun Taman Pataraksa (ATP) dapat diperbaiki langsung oleh Pemkab Cirebon. Tanpa harus menunggu kasus ini inkrah.

Karena, proyek ATP sebelumnya menyebabkan ambruknya gapura dan menyeret tiga tersangka, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar. Yudhi pun menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di proyek tersebut tetap berlanjut.

“Silakan saja Pemkab Cirebon memperbaiki Alun-Alun Taman Pataraksa. Ini untuk kepentingan publik. Kasusnya tetap berlanjut,” kata Kajari Yudhi pada Selasa (23/7/2024).

Pernyataan ini sekaligus menepis isu bahwa Pemkab Cirebon belum akan memperbaiki ATP sebelum kasusnya inkrah di pengadilan. Yudhi mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah dibicarakan dengan Pj. Bupati Cirebon untuk meminta masukan dari kejaksaan.

“Pj. Wahyu sudah berdiskusi dengan kami. Kami sarankan untuk memperbaiki lagi. Asal ada anggarannya dan bisa memberikan keamanan kepada pengunjung. Ini kan kebutuhan publik, jadi harus memberikan rasa aman juga kepada pengunjung,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kajari juga mengungkapkan bahwa ada beberapa dugaan kasus korupsi lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan. Kasus-kasus tersebut melibatkan sektor perbankan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan sebuah desa. Namun, pihaknya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai instansi atau pihak yang terlibat.

“Ya masih rahasia. Kami sedang melakukan pemeriksaan. Terbukti atau tidaknya nanti akan kami informasikan,” ujar Yudhi.

Sebagai informasi, bulan lalu, Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan ATP yang sempat viral akibat robohnya gapura.

Ketiga tersangka tersebut adalah E dari pelaksana proyek, AM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D sebagai konsultan. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Kajari menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan auditor, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.227.319.260,80. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh ketiga tersangka.

Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.

“Meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut untuk memastikan adanya keadilan,” pungkas Yudhi.(Mail/Junaedi/)

Related Articles

Back to top button