Aktivitas Batu Bara di Pelabuhan Cirebon, DPRD Rekomendasikan Penutupan

kacenews.id-CIREBON-DPRD Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi penutupan aktivitas batu bara di Pelabuhan Cirebon. DPRD juga menegaskan bahwa SK DPRD tahun 2015 yang berisi tentang penutupan aktivitas batu bara masih berlaku hingga kini.
Meski, pada 2016 Wali Kota Cirebon yang saat itu dijabat oleh Nashrudin Azis, sempat mengeluarkan aturan baru yang berisi aktivitas bongkar muat batubara diperbolehkan, namun tidak diperbolehkan ada stockpile.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, usai menerima audiensi dari masyarakat yang pro dan kontra terhadap penutupan aktivitas batubara. Audiensi sendiri dilakukan sebanyak dua kali.
Yang pertama, audiensi dilakukan antara DPRD dengan masyarakat yang kontra terhadap aktivitas batubara, yaitu RW 01 Pesisir Selatan. Kemudian, audiensi ke dua dilakukan DPRD dengan masyarakat yang pro terhadap aktivitas batubara dan mereka menolak aktivitas batu bara ditutup terdiri dari warga dari beberapa RW selain RW 01 Pesisir Selatan, Forum Panjunan Bersatu serta Rukun Nelayan.
“Kita masih berpegang kepada perjanjian 2015 untuk menutup aktivitas batubara. Sejak 2016 diperbolehkan dibuka oleh wali kota saat itu, seluruh stockpile itu harus di luar pelabuhan. Hal tersebut terus dilakukan sampai 2022, kemudian pada 2023-2024 PT TJSE atas izin ke Pelindo membuka kembali aktivitas tersebut. Lalu pada 24 November bersepakat untuk menutup paling lambat 10 Juni 2024,” ujar Edi.
Jika pun aktivitas batubara dibuka setelah tahun 2015, Edi menambahkan, pihaknya sebetulnya menutup mata. Meski demikian, ia menegaskan, SK DPRD tahun 2015 tentang penutupan aktivitas batubara tersebut masih berlaku hingga kini.
“Rekomendasi penutupan aktivitas batubara ini bukan hanya ditujukan untuk PT TJSE, tapi juga berlaku bagi PTP yang ada di bawah Pelindo,” tuturnya.
Selanjutnya, menurutnya, rekomendasi tersebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Kota Cirebon. Pihaknya pun akan berkirim surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Jabar serta Kementerian Perhubungan untuk bisa mengkaji aktivitas batu bara.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan mengatakan, wewenang Pelabuhan Cirebon ada di bawah langsung Kementerian Perhubungan.
“Pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki kewenangan di situ (Pelabuhan Cirebon). Meski demikian, jika ada hal-hal yang terdampak kepada warga Kota Cirebon masa kita diam saja?” katanya.
Hal-hal yang terdampak batubara, menurutnya, antara lain jalan yang dilalui oleh truk-truk batubara, dan juga dampak debu batubara terhadap kesehatan warga Kota Cirebon.
“Maka kami akan menyalurkan aspirasi jika masyarakat memang menolak. Itu sebagai bahan kita kirim surat dengan DLH Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup. Jika DPRD sudah keluarkan rekomendasi, kami akan teruskan rekomendasi tersebut. Aspirasi dari masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja, ketika ada masyarakat yang komplain, kamipun tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Sementara itu, Legal Hukum Forum Panjunan Bersatu, Iskandar mengatakan, pihaknya kecewa karena DPRD mengeluarkan rekomendasi penutupan aktivitas batubara di Pelabuhan Cirebon.
“Kami ini minta keadilan, di awal RW 01 menerima dan mengizinkan PT TJSE untuk beroperasi. Kami selalu mengalah, RW 01 itu paling besar dapat kompensasinya, yaitu 30 persen sendiri. Kami tidak keberatan kok saat mereka minta kompensasi sebesar itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika PT TJSE tidak diperbolehkan adanya stockpile batubara, maka seharusnya PT PTP yang ada di bawah Pelindo juga harusnya tidak ada stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon. “Harus adil dong,” ujarnya.
Meski demikian, menurutnya, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dari DPRD tersebut. “Sambil kami menunggu hasil dari berkirim surat DPRD ke DLH Jabar dan Kemenhub, kami akan ikuti rekomendasi DPRD tersebut,” katanya.(Cimot