CirebonRaya

Ribuan Orang Sambut Kepulangan Pegi Setiawan ke Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Ribuan warga Blok Simaja Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, menyambut kedatangan Pegi Setiawan, Selasa (9/7/2024).

Pegi pulang ke rumahnya di Cirebon usai putusan sidang praperadilan menetapkan status tersangka terhadap dirinya tidak sah, sehingga dia bebas.

Sesaat setelah sampai, kedatangan Pegi disambut tim Hadroh yang langsung mengumandangkan shalawat.
Pegi sendiri datang ke rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB bersama dengan keluarga dan tim pengacaranya.

Ia disambut dengan penuh kegembiraan, bak pahlawan. Warga berdesakan mengambil fotonya dan menyalami saat Pegi jalan kaki dari mobil hingga rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter.

Sesaat setelah sampai di rumahnya, Pegi langsung salaman dan berpelukan bersama warga serta teman-temannya. Salah satu warga, Dede (45 tahun) mengatakan, dirinya bahkan sudah menunggu kedatangan Pegi sejak pagi.

“Sudah menunggu, kebetulan orang sini juga, ada yang bilang datang sekitar jam 1 siang, ga taunya sore,” ujar Dede.

Namun, menurutnya, dirinya tidak mempersoalkan kedatangan Pegi yang begitu lama, sebab dirinya turut bahagia Pegi bisa bebas.”Alhamdulillah turut senang Pegi bisa bebas,” ujarnya.

Sementara itu, Pegi Setiawan yang memberikan keterangan pers beberapa saat kemudian mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada sejumlah pihak yang telah membantunya hingga dirinya bisa bebas.
“Terimakasih kepada tim pengacara, Kang Dedi Mulyadi, wartawan,” katanya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan usai dirinya bebas, Pegi mengatakan dirinya akan beristirahat dulu. “Saya mau istirahat dulu, setelah itu kembali kerja,” katanya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jadi, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hokum. “Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” ucapnya menambahkan.

Sementara Warga Desa Kepompong Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, antusias menyambut kepulangannya yang dijadwalkan tiba dari Bandung, Selasa (9/7/2024).
Susana, salah satu warga Desa Kepompong, tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya mendengar kabar kebebasan Pegi Setiawan.

“Pegi Setiawan adalah orang yang baik, jujur dan sangat peduli dengan keluarganya. Ia selalu membantu adik-adiknya yang masih sekolah dan sangat berbakti kepada orang tua,” ujar Susana dengan penuh haru.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam pembebasan Pegi. “Saya yakin Pegi tidak bersalah, 100 persen yakin,” tegas Susana, menyiratkan rasa syukur yang mendalam.

Kini, warga Desa Kepompong berencana menggelar penyambutan meriah untuk Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas atas perjuangannya selama ini. “Kami bersama warga akan menyambut kedatangan Pegi Setiawan mulai dari depan gang sampai ke rumahnya,” tutup Susana.(Cimot/Mail)

Related Articles

Back to top button