Kasus Perumda BPR Bank Cirebon, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Kejari Sebut Segera Tetapkan Tersangka

kacenews.id-CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih terus memperdalam dugaan korupsi dana tabungan dan deposito di BPR Bank Cirebon. Hal ini dilakukan usai Kejari melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Kejari sendiri menduga kerugian mencapai Rp 3 miliar akibat dari dugaan korupsi tersebut. “Dugaan sementara kerugian sekitar Rp 3 miliar, kami masih terus memperdalam dugaan korupsi tersebut,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Heryadi.
Menurutnya, termasuk tersangka dalam kasus inipun pihaknya masih terus mendalami. “Untuk tersangka belum bisa diungkap ke publik, intinya kami masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Perumda BPR Bank Cirebon. “Sementara belum ada statemen lebih jauh yang saya sampaikan. Tapi nanti dalam waktu dekat Komisi II akan menggelar rapat dengan pihak Perumda BPR Bank Cirebon,” ujar Doddy.
Menurut Doddy, untuk waktunya akan dijadwalkan paling cepat minggu ini, paling lambat minggu depan. Setelah rapat, baru Komisi II DPRD Kota Cirebon akan menyikapinya.
Ia mengatakan, sebagai mitra kerja dari Komisi II DPRD Kota Cirebon, Perumda BPR Bank Cirebon harus bisa menjamin agar uang yang ditabungkan atau didepositokan aman di BPR. Karena juga ini menjadi tanggungjawab Pemkot Cirebon karena BPR merupakan BUMD.
“Nanti juga dari OJK dengan LPS nya bisa menjamin juga terhadap dana nasabah yang berada di BPR,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Cirebon melakukan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon. Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.
Kepala seksi (Kasi) Intelkam Kejari Kota Cirebon, Slamet Heryadi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga tahun 2022. “Dugaan tindak pidana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu sampai dengan tahun 2022,” ujarnya pada Senin kemarin.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024.
Selain itu, pihak Kejari Kota Cirebon juga telah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024.
“Kita juga sudah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn tanggal 24 Juni 2024,” lanjut Slamet.
Penggeledahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari kelurahan hingga RW. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Tadi kita berhasil mengamankan dokumen sebanyak dua koper dan tiga dus terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutup Slamet.(Cimot)