Wujudkan Harmonisasi Pekerja dan Pengusaha, Disnakertrans Kabupaten Kuningan Gelar Dialog LKS Tripartit

kacenews.id-KUNINGAN-Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan menggelar dialog lembaga kerja sama (LKS) tripartit, dalam upaya mewujudkan harmonisasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, di Wisma Permata Komplek Stadion Wisnusaputra, Kamis (13/6/2024).
Dialog interaktif tersebut intinya membahas kaitan kepatuhan pemberi kerja kepada pekerja dan pencegahan perselisihan hubungan industrial. Selain itu, menyangkut syarat kerja meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur pada undang-undang, sehingga perlu diatur dalam hubungan kerja.
Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Raden H Iip Hidajat, mengungkapkan, peran LKS Tripatrit harus menjadi perhatian semua pihak dalam upaya terciptanya pembangunan bidang tenagakerjaan yang kondusif dan berkualitas di Kabupaten Kuningan.
“Sebagaimana diamanatkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 107 disebutkan, perlu dibentuknya LKS Tripatrit sesuai dengan tingkatan nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Melalui pertemuan ini akan memperkuat kolaborasi, komunikasi dan koordinasi antara tiga unsur Tripartit. Karenanya ketiga hal penting tersebut harus tetap terbangun dengn baik agar saling menguntungkan, baik bagi pemberi kerja maupun yang menerima pekerjaan,” tuturnya.
Ketua LKS Tripartit Kabupaten Kuningan ini menyebutkan, selain terus jaga komunikasi dan koordinasi sehingga bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, juga menjadikan tripartit ini sebagai wadah diskusi yang saling merumuskan saran pendapat menjadi kesepakatan yang saling menguntungkan.
“Diharapkan hasil pertemuan ini dapat meningkatkan produktivitas, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan perbaikan iklim investasi. Sehingga dampaknya dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Kuningan,” katanya
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, H Dudi Pahrudin, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelindungan Tenaga Kerja, Yayah Meliawati, menyebutkan kegiatan yang diikuti 75 peserta dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah ini, disampaikan materi mengenai kebijakan umum Disnakertrans, norma kerja, kepatuhan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Melalui kegiatan ini salah satu sasarannya untuk mencegah perselisihan hubungan industri di Kabupaten Kuningan,” katanya.(Emsul)