Kesal Suami Nganggur, Sang Istri di Kuningan Sewa Pembunuh Bayaran

kacenews.id-KUNINGAN-Kabupaten Kuningan sempat digegerkan dengan penemuan jenasah Im (43 tahun) tanggal 24 Mei 2024. Orang tersebut di depan rumahnya di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma.
Pihak keluarga memberitahukan bahwa hal itu diakibatkan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di suatu tempat. Ketika olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang perlu diungkap kebenarannya sehingga aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan dan Polsek Darma melakukan investigasi lanjutan sekaligus pemanggilan terhadap para saksi untuk memperoleh keterangan yang sebenar-benarnya.
Dari hasil pengakuan mereka, penyebab meninggalnya Im bukan laka lantas. Hilangnya nyawa korban diduga diakibatkan ulah empat tersangka. Hal itu dipicu karena sang istri, Y (38 tahun) merasa kesal terhadap korban yang sudah sekian lama tidak bekerja sehingga tidak bisa menafkahi keluarga. Ditambah lagi sakit hati akibat sering melakukan tindak kekerasan. Tindakan kriminal menghilangkan nyawa seseorang disinyalir sudah direncanakan oleh sang istri sejak bulan Maret 2024 lalu, namun baru dieksekusi tanggal 24 Mei 2024 ketika korban tengah tertidur lelap.
Semua tersangka memiliki peranan masing-masing. Seperti, Tersangka Y berperan sebagai seseorang yang memiliki rencana untuk menghilangkan nyawa korban sehingga menyuruh Tersangka A (43 tahun).
Tersangka Ds (32 tahun) dan Tersangka Dj (29 tahun) berperan mengawasi situasi dan kondisi rumah korban ketika proses eksekusi yang dilakukan tersangka A.Istri korban membuat rekayasa seolah-olah suaminya meninggal akibat laka lantas namun aparat kepolisian tidak bisa percaya begitu saja. “Apalagi banyak kejanggalan saat dilakukan olah TKP,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat, Senin (27/5/2024).
Selama memberikan keterangan resmi kepada sejumlah media massa tersebut didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I Putu Ika Prabawa dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), AKP. Mugiono serta beberapa aparat kepolisian lainnya.
Willy Andrian kembali menjelaskan bahwa dengan berbekal barang bukti serta keterangan yang diperoleh, maka dalam kurun waktu 2 x 24 jam, para tersangka berhasil diringkus aparat penegak hukum di kediamannya masing-masing.
Kecuali sang eksekutor ditangkapnya di Karawang sebab sempat kabur. Barang bukti yang telah diamankan meliputi 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kemeja motif pantai, 1 buah puntung rokok merk sendang biru, 1 buah kaos warna orange, 1 buah kaos warna merah, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah kaos warna merah, 1 buah handuk warna hitam, 1 buah handuk warna hijau, 1 buah kerudung warna hitam, 1 unit lampu emergency, 1 buah mangkuk warna putih, 7 buah cottonbud, 1 buah ember warna hitam, 1 buah baskom warna hijau serta 1 buah karung berisikan bantal, sarung dan selimut.
Barang bukti yang masih dalam pencarian adalah 1 buah batu seukuran genggaman tangan orang dewasa dan 1 buah karung beras ukuran 10 kg berbahan plastik. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHPidana) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.(Ya)