Mimpi Jadi Polwan, Teti Tertipu Mantan Anggota Polri Pecatan
Bayar Rp 598 Juta Malah Dijadikan Baby Sitter

kacenews.id-Maksud hati ingin menghantarkan sang anak, Teti Rohaeti, untuk menjadi seorang polisi, sang ayah bernama Calim Sumarlin, harus menelan pil pahit.
Persoalan bermula ketika dirinya dikenalkan kepada Asep Sudirman mantan anggota Polri (PDTH) oleh ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya, kemudian dibujuk agar anaknya mendaftar menjadi polwan.
“Tadinya tidak tertarik, tapi saya terus dibujuknya agar anak didaftarkan jadi anggota polisi,” ungkap Calim, didampingi kuasa hukumnya, Eka A Suryaatmaja, saat memberikan keterangan pers, di Kota Cirebon.
Ia melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan menyebutkan nominal uang yang harus disetorkan sebesar Rp 598 juta secara bertahap.
“Demi anak, saya menjual harta benda termasuk rumah, sawah dan menyerahkan uang yang saya miliki hingga sekarang saya ga punya apa-apa,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2016 silam.Adapun uang sebesar Rp 598 juta tersebut, rinciannya terdiri dari Rp 200 juta ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Rp 300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni yang merupakan istri dari Asep, dan Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri yang merupakan rekan dari Aiptu Heni.
Setelah itu, anaknya pun berangkat ke Jakarta. Namun betapa kaget ketika kabar pahit yang didapat sang orang tua. Bukannya mengikuti proses seleksi, malah sang anak dijadikan pembantu dan baby sitter di rumah Bripka Yulia Fitri. Selama di rumah Bripka Yulia, Teti kerap dimarahi.
“Selama di sana setahun tidak diberikan gaji,” ujar Calim.
Kemudian, pada 8 November 2017, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, soal pengembalian uang Rp 500 juta dari Asep Sudirman kepada Calim.
Calim sendiri tadinya merupakan warga Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kedua belah pihak sepakat uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018. Jika tidak, pihak kedua bersedia diproses secara hukum. Kemudian, Calon pun mengambil sikap tegas dengan memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri. “Tapi ya sampai sekarang belum ada kabarnya,” ucap dia.
Atas kasus yang dialami Calim, Eka A Suryaatmaja, selaku kuasa hukum Calim berharap keseriusan dalam penanganan kasus tersebut dan kliennya mendapat keadilan.
“Jangan sampai oknum-oknum ini merusak institusi Polri dengan menggunakan nama Wakapolri yang menjabat tahun 2016,” tandasnya.
Diketahui, saat menjalankan aksinya, Asep kerap ‘menjual’ nama Wakapolri kepada Calim agar Calim percaya.(Cimot)