KPU Kabupaten Cirebon: Minimal 6.5 Persen dari Total DPT Pemilu 2024
Calon Perseorangan Harus Kantongi 112.743 Suara

kacenews.id-Persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin mendekati tahapan krusial dengan pembukaan untuk pengumpulan syarat minimal dukungan dan penyebaran dukungan bagi calon jalur perseorangan.
Berdasarkan regulasi yang ada, calon perseorangan harus mengamankan dukungan minimal 6.5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, syarat dukungan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dan Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori yang membutuhkan minimal 6.5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir.
Jumlah DPT tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Cirebon nomor 499 tahun 2023, yang menetapkan jumlah minimal dukungan sebanyak 112.743 suara dari 21 kecamatan.
“Aktivitas pengumpulan dukungan minimal dan penyebarannya sudah ditetapkan melalui SK KPU Kabupaten Cirebon nomor 1.359 tahun 2024,” ungkap Apendi usai kegiatan sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, belum lama ini.
Proses pengumpulan dukungan ini akan melibatkan penyampaian surat pernyataan dukungan dengan melampirkan fotokopi KTP-E atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang menyatakan bahwa pendukung merupakan warga Kabupaten Cirebon.
“Aktivitas ini berlaku untuk satu pasangan calon saja dan tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, penyelenggara pemilu, serta pekerjaan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 667, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk mengumumkan tahapan ini pada 5-7 Mei, dengan waktu penyerahan syarat minimal dukungan yang dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.
Apendi juga menyebutkan bahwa mereka telah menyiapkan helpdesk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pencalonan jalur perseorangan.
Lebih lanjut, Apendi menjelaskan bahwa proses ini akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Menurut PKPU 2 tahun 2024, proses ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024,” jelasnya.
Setelah calon perseorangan dianggap memenuhi syarat, mereka akan melanjutkan ke tahap pendaftaran, yang berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. “Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 setelah tahapan pendaftaran,” ungkapnya.
Dalam menjawab kemungkinan adanya calon perseorangan di Kabupaten Cirebon, Apendi menyatakan bahwa ada pihak yang telah mencari informasi terkait persyaratan jalur perseorangan. Namun, dia tidak dapat memastikan keberadaan calon perseorangan tersebut.(Mail)