Nasional

Anak Mantan Bupati Majalengka Jadi Tersangka Korupsi

kacenews.id- MAJALENGKA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka tahun 2020.

INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga Jumat 15 Maret 2024 ini, mantan Kepala Bapenda Majalengka masih tetap ngantor, melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Selain itu pula, putera mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 ini mengaku, belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka dirinya. Padahal sehari sebelumnya, kata dia, dirinya sudah dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Jabar dengan statusnya sebagai saksi.

“Saya jujur saja baru tahu penetapan tersangka itu dari berita di media massa, karena hingga detik ini, saya belum menerima surat resmi kenaikan status saya dari saksi menjadi tersangka,” kata Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 15 Maret 2024.

Atas situasi itu, Irfan mengakui belum menyiapkan rencana apapun, termasuk langkah-langkah hukum mengenai penetapan status tersangkanya saat ini. Karena itu, dirinya belum bisa memberikan komentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

“Karena saya belum menerima surat formal dari Kejati Jabar, terkait kasus apa yang disangkakan, jadi upaya hukum pun belum saya lalukan,”kata Irfan.

Irfan menambahkan, dirinya baru akan mengambil langkah hukum setelah menerima surat resmi dan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi kasus yang menimpanya tersebut.

“Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya seperti apa dan tentunya akan didampingi kuasa hukum,” ujar Irfan.

Pada kesempatan itu, Irfan juga mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia mengaku saat ini lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret namanya dan siap membuktikan kebenaran ini ke meja pengadilan jika diperlukan.

“Proses hukum ini panjang sekali, bisa menyita waktu yang cukup lama, tapi Bismilah, saya akan menjalani dengan sepenuh hati,” tutupnya.

Sementara itu, Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengeluarkan pernyataan resminya terkait penetapan anaknya, H Irfan Nur Alam, sebagai tersangka dalam tindak dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka oleh Kejati Jabar.

Pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan menyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Hal itu akan dibuktikan dengan fakta-fakta hukum, dan pada akhirnya kebenaran itu akan menemui jalannya sendiri.

“Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada penetapan tersangka anak kami, Irfan Nur Alam. Atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa,”kata Karna Sobahi melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Jum’at 15 Maret 2024.

Dirinya meyakini betul, bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti pada saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif.

Sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya semua masyarakat diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kebenaran secara adil dan transparan.

“Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Tak usah berspekulasi atau membuat opini liar atas masalah ini, tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” tegas mantan Wakil Bupati Majalengka dua periode ini.

Karna pun menyakini betul bahwa kebenaran itu akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan diungkapkan secara transparan, jika waktunya sudah tepat. Dan pada akhirnya kebenaran itu akan terungkap secara jelas dan terang benderang.

“Kami mengingatkan juga, agar semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini,”ucap Karna.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar penegakan hukum yang saat ini dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka anaknya ini. Dalam situasi ini, lanjut Karna, pihaknya sangat berkeyakinan, bahwa puteranya tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap, dan akan kami buktikan ketidakbersalahan itu dengan bukti yang kuat dan objektif,”tegas Karna.

Sebagai orang tua, Karna pun akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada buah hatinya selama proses hukum berlangsung. Kepada seluruh warga Majalengka, Karna pun memohon dan dukungan di bulan suci Ramadhan ini, agar cobaan ini segera berlalu dan diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapinya.

“Sekali lagi, kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan di negeri ini. Dan menyakini bahwa anak kami akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup karna, yang tak lupa mengucapkan terima kasih dan hatur nuhun di akhir pernyataan resminya itu.(Tati/Jejep)

Related Articles

Back to top button