Dorong Pelaksanaan Pemilu Berjalan Lancar, Sekda Ingatkan Pentingnya Koordinasi dengan Stakeholder Terkait

KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan senantiasa mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, adil, kondusif dan demokratis.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, dalam Rapat Pemantapan Persiapan Pemilu 2024, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (3/1/2024).
Sekda mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan persiapan dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Kemudian melakukan koordinasi dengan para peserta pemilu, agar memperhatikan lokasi yang dapat digunakan untuk tempat bertatap muka dan memperhatikan lokasi yang dilarang untuk kampanye. Seperti menggunakan fasilitas umum yang diperbolehkan, hal ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2023.
Selain itu agar dilakukan pemetaan potensi kondisi rawan. Sehingga langkah-langkah yang diambil dapat dilakukan secara terencana dan efektif. Karena itu secepatnya dibuatkan Desk Pilkada di Bagian Tapem untuk memantau dan mendiskusikan kondisi perkembangan terkait pilkada.
“Menghadapi kemungkinan kompleksitas persoalan pilkada, maka diperlukan komunikasi yang intens dengan unsur TNI, Polri dan pihak terkait lainnya. Tak kalah penting melakukan pengawasan agar alat peraga kampanye (APK) ditertibkan, dengan menentukan tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang tidak.Termasuk menetapkan langkah-langkah strategis terkait penanganan sengketa jika terjadi,” tuturnya.
Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, mengungkapkan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat 32 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 376 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.596 x 9 (1 ketua, anggota 6 dan keamanan 2) sehingga total 32.364 orang. Kemudian tempat pemilihan suara (TPS) sebanyak 3.596 dengan jumlah surat suara sebanyak 914.724 lembar untuk setiap jenis surat suara (DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPRD RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden).
Sedangkan peserat pemilu ada 18 partai politik dan daftar calon tetap 494 orang, dengan daftar pemilih tetap mencapai 895.041 orang.
“Penggunaan GOR Ewangga sesuai dengan yang disampaikan Pak Sekda, dapat digunakan sebagai gudang untuk pelipatan dan pengepakan surat suara, mulai 8 Januari (selama 1 bulan). Hal ini juga lebih memudahkan pengawasan dan pengamanan,”katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman menyampaikan data jumlah Panitia Pengawas Pemilu sebanyak 32 kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa 376 dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara 3.596.
Ia juga mengemukakan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya untuk menjaga netralitas ASN, TNI, Polri dan aparat desa dalam pemilu, yang sudah sejak 18 Desember 2023 melakukan imbauan dan menyebarkan lembaran aturan berikut jadwal kampanye.
“Sejak dimulainya masa kampanye, kami sudah mulai menertibkan alat peraga yang melanggar aturan,” katanya. (Emsul)