Pemilu

Bawaslu Desak Peserta Pemilu Ikuti Norma Kampanye

CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau kepada para peserta pemilu untuk taat aturan dalam melaksanakan kampanye. Kampanye sendiri sudah mulai dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari tahun 2024 mendatang.

Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan rapat koordinasi persiapan pengawasan masa kampanye bersama partai politik dan stakeholder pada Pemilu 2024 di salah satu hotel di Kota Cirebon. Dalam rapat ini, puluhan peserta hadir terdiri dari partai politik dan stakeholder terkait lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, Bawaslu Kota Cirebon ingin memastikan peserta pemilu agar taat norma terhadap apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat kampanye, baik dari sisi materi yang harus taat norma serta tidak boleh mempermaslahakan dasar negara.

“Termasuk juga penyebaran hoaks dan lainnya. Itu sudah tertuang dalam UU Pemilu Tahun 2017 Pasal 280,” tegas Devi.

Devi menambahkan, secara tempat untuk kampanye, mengacu PKPU 15 Tahun 2023 yang sudah diperbaharui di PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, bahwa tentang fasilitas pendidikan dan Pemerintah diperbolehkan dijadikan tempat kampanye, kecuali tempat ibadah yang tidak diperbolehkan.

Menurutnya, aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu. “Itu pun tidak boleh ada atribut dan harus mempunyai izin. Itu juga harus dipastikan harinya Sabtu dan Minggu. Untuk tempat pendidikan, hanya perguruan tinggi saja yang boleh,” katanya.

Devi terus mengimbau kepada peserta pemilu untuk taat norma kegiatan kampanye, sehingga harapan tidak ada pelanggaran atau sengketa dalam pemilu bisa terwujud. Dengan demikian, pemilu yang bersih, damai dan berintegritas di Kota Cirebon bisa terlaksana.

Devi juga mengatakan, peserta pemilu tidak boleh melibatkan pihak yang terlarang saat melakukan kampanye. Devi berharap kegiatan rapat koordinasi ini bisa ditaati oleh peserta pemilu di Kota Cirebon demi terwujudnya pemilu yang bersih, berintegritas dan damai.

“Peserta pemilu tidak boleh melibatkan pihak yang terlarang, misalnya ASN, TNI dan Polri, anak- anak, pejabat pemerintah dan lainnya.(Iskandar)

Related Articles

Back to top button