Ayumajakuning

Bawaslu Rekomendasikan Pelanggaran Etik ke KPU dan BKPSDM

KUNINGAN, (KacenewsId).-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan sudah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam menyikapi persoalan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidahu, S yang diduga ikut menyebarkan flyer bakal calon legislatif (bacaleg) salah satu partai politik (parpol).

Apalagi kapasitas yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu yang merupakan kepanjangan dari KPU Kabupaten Kuningan. Sekaligus statusnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang dilarang keras memihak kepada salah satu bacaleg atau parpol sesuai peraturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah menangani persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Hal itu diawali dengan pemanggilan oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidahu kepada para pihak terkait, termasuk terduga ketua PPK Cidahu dan saksi-saksi lain.

Menurutnya,  yang menjadi payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor  94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Bawaslu Nomor  6 Tahun 2018 mengenai Pengawasan Netralitas ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menyimpulkan, bahwa ketua PPK Cidahu melanggar etika netralitas selaku aparatur sipil negara (ASN) dan juga sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga sesuai kewenangannya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi, tetapi sebatas merekomendasikannya kepada pihak terkait.

“Rekomendasinya telah diserahkan ke KPU serta BKPSDM. Karena kemarin, saya sudah menandatanganinya,” kata Abdul Jalil Hermawan, Senin (29/5/2023).

Sementara itu, terkait pernyataan KPU bahwa persoalan tersebut telah dimediasi oleh Panwascam Cidahu, Abdul Jalil menegaskan, bahwa hal itu bukan dimediasi tetapi dipanggil terduga dan para saksi terkaitnya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap ketua PPK Cidahu. Kemudian badan adhock tersebut meminta maaf atas kekhilafannya, karena meneruskan share atau menyebarkan flyer bacaleg salah satu parpol dari orang lain. Bahkan mengakui telah melakukan tabayun yang dimediasi oleh Panwascam Cidahu pada  15 Mei 2023. Hasilnya, pelapor menganggap kejadian tersebut sebagai pembelajaran penting untuk menjaga netralitas dan terlapor pun mengakui atas kehilapan yang dilakukan.

Akibat kejadian tersebut, ketua PPK Kecamatan Cidahu diberikan peringatan keras sesuai hasil pleno KPU. Kemudian jika ke depannya kembali melakukan hal serupa atau tindakan-tindakan yang masuk pelanggaran berat, maka sanksinya bisa diberhentikan.(Yan)

Related Articles

Back to top button