Ayumajakuning

Perlu Langkah Antisipasi, Perdagangan Pakaian Impor Bekas Rugikan UMKM Tekstil

KUNINGAN, (KacenewsId).-Membanjirnya pakaian impor bekas di Indonesia  akan mengganggu bahkan merugikan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM)  di daerah. Sehingga harus ada langkah strategis untuk mengantisipasi dampak buruk terhadap perekonomian warga.

“Sejak lama penjualan pakaian impor bekas   marak di Indonesia. Meskipun ada tarif bea masuk cukup tinggi, namun tetap saja berlanjut. Padahal produk tersebut sudah bisa dibuat di dalam negeri dengan kualitas terjamin,” kata Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, hal ini sangat mengganggu produksi dalam negeri dan industri UMKM. Seperti diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo yang telah memperhatikan masalah ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.

Bahkan larangan impor baju bekas telah diatur oleh pemerintah sejak 2006 melalui Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelanggaran larangan impor ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B UU No 12 Tahun 2006.

“Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur tentang meningkatnya produksi dalam negeri dan pengembangan ekonomi rakyat, termasuk koperasi dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi masyarakat,”katanya.

Kemudian peraturan lainnya seperti  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 1/4 3/4 dan 7/8 12, mengenai barang dilarang ekspor dan barang jadi telah diubah pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18.

“Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal, terutama terkait dengan kesehatan dan ekologi. Balai pengujian mutu barang menemukan bakteri e-coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas. Selain itu, limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20-40%, sehingga berdampak negatif pada lingkungan,” tuturnya.

Ia mengemukakan, impor pakaian bekas ilegal harus diberantas, karena dapat menghilangkan lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan. Untuk itu, kepada para pelaku usaha diimbau, agar tidak menjual pakaian bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai peraturan dan larangan impor pakaian bekas.

Menurutnya, meski di Kabupaten Kuningan tidak terlalu berdampak, namun harus segera diantisipasi. Agar perdagangan impor ilegal ini tidak semakin meluas, seperti yang terjadi di kabupaten dan kota lain di Jawa Barat. Karena itu Diskopdagperin  tetap melakukan imbauan kepada para pelaku usaha yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal, untuk tidak menjalankan usahanya.

“Imbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu, sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas impor,” katanya.(Emsul)

 

Related Articles

Back to top button