Soal Kesejahteraan Satpol PP Kecamatan Bergantung Bupati

CIREBON,- Reaksi para personel Satpol PP tingkat kecamatan, soal kesejahteraan mereka bergantung pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bupati Cirebon selaku pemangku kebijakan.
Demikian disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priono. Menurutnya, apa yang menjadi tuntutan para personel Satpol PP di semua yang bertugas di kecamatan, secara kedinasan pihaknya mendukung penuh agar mereka mendapatkn hak dan kesejahteraan yang sma dengan personil Satpol PP lainnya.
“Hanya saja, kenaikan upah itu tergantung dari TAPD yang di dalamnya, ada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), juga Bappelitbang. Jika memungkinkan upah atau gaji mereka sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ujar Dadang, Minggu (5/3/2023).
Artinya, kata dia, berkenaan dengan tuntutan kesejahteraan, kesetaraan kenaikan gaji, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke TAPD dan Bupati Cirebon selaku pemangku kebijakan.
“Sementara secara kedinasan kami mendukung penuh tuntutan mereka yang bertugas di kecamatan. Hanya saja, kenaikan itu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja,” katanya.
Dadang menjelaskan, tugas mereka yang di kecamatan hanya di bidang trantib. Melibatkan pengamanan yang sifatnya tingkat kabupaten. Misalnya, seperti pilwu serentak, pemilu, pilkada dan pengamanan lebaran. Untuk personil yang diterjunkan perkecamatan lima orang.
“Mengenai status kepegawaian mereka sesuai dengan Perbup Nomor 1 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi sesuai tata kerja perangkat daerah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Dadang, di Pasal 97 dijelaskan, tugas dan fungsi kecamatan itu pengorganisasian penyelenggaraan ketertiban umum dan penerapan peraturan bupati. “Jadi kita ada beberapa delegasi untuk melakukan tugas-tugas kepala daerah terhadap trantibum dan penegakan perda,” katanya.
Kaitan tuntutan lainnya, yakni mereka yang menginginkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal itu bukan ranah pihaknya, tapi kewenangan BKN.
“Formasi memang kita yang mengusulkan, hanya saja domainnya ada di pusat. Tapi, tetap kita tampung aspirasi mereka,” ujarnya.
Sementara yang berkenaan dengan Status Kepegawaian atau Surat Kontrak Kerja tahun 2007 itu, aku Dadang, terdapat pendistribusian pendelegasian personel Satpol PP yang jumlahnya 66 orang di kecamatan itu, untuk memperkuat kecamatan terkait tibum serta penegakan perda, yang begitu dinamis.
“Jadi ketika melihat di tugas dan fungsi, adalah trantibum dan penegak perda. Artinya, tidak ada istilah yang namanya dibuang. Semua kita rangkul. Aspirasi pun kita tampung,” kata Dadang.(Mail)