CirebonRaya

Temuan BPK Pengalihan DAU Rp 30,5 Miliar, Kejari Kota Cirebon Panggil Kepala BPKPD dan Disdik

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telusuri dugaan pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Bidang Pendidikan senilai Rp 30,5 miliar di Kota Cirebon. Persoalan yang sebelumnya mencuat dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 itu didalami Kejari.

Sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan seperti Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, AC, yang terlihat mendatangi kantor Kejari pada Rabu (1/10/2025).

Sehari berselang, giliran jajaran pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, yakni Kepala BPKPD berinisial Ma, Kabid Anggaran, AM, dan dari bagian Perbendaharaan, AF yang hadir di kantor Kejari, Kamis (2/10/2025).

Kepala BPKPD, Ma datang menggunakan mobil Kijang Innova hitam. Saat ditanya awak media mengenai maksud kedatangannya, Ma hanya menjawab singkat.

“Tidak ada apa-apa, hanya silaturahmi saja,” ujarnya sembari bergegas masuk ke gedung Kejaksaan.

Informasi yang diperoleh, ketiganya diduga dipanggil untuk pemeriksaan terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp 30,5 miliar yang sebelumnya dana ini tercatat dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHPBPK) tahun 2023.

Ma menambahkan, pihaknya membantah adanya pengalihan dana. Ia menegaskan bahwa dana tersebut hanya bersifat pinjaman sementara untuk menutup kekurangan anggaran pada 2023.

“Pada saat itu kita memang kekurangan anggaran, jadi dipinjam dulu dari DAU spesifik. Itu sudah dikembalikan melalui penganggaran tahun 2024, jadi tidak ada pengalihan,” tambah Kepala BPKPD.

Menurutnya, perbedaan istilah sangat penting.

“Kalau pengalihan itu berarti digunakan untuk kegiatan lain tanpa dikembalikan. Tapi dalam hal ini, sudah dikembalikan ke Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Ma juga menyebutkan dana DAU Spesifik tersebut sempat digunakan untuk membiayai 27 item kegiatan, salah satunya adalah pembayaran makan-minum (mamin) Setda senilai Rp 2,2 miliar.

“Iya, salah satunya untuk membayar mamin itu,” katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Hariyadi membenarkan adanya proses klarifikasi. Namun, pihaknya enggan merinci lebih jauh. “Masih tahap penyelidikan,” singkatnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button