Sekretaris Disperkimtan Kuningan Terancam Dinonaktifkan, BKPDSM: Bersangkutan Menerima Setengah Gaji tanpa Tunjangan
kacenews.id-KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menjatuhkan sanksi kepegawaian terhadap Ap, pejabat eselon III yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek lanjutan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) tahun anggaran 2017.
Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara dan hanya menerima setengah gaji tanpa tunjangan hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 27,3 miliar itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Ap telah dipindahkan dari tahanan Polda Jawa Barat ke tahanan Kejaksaan untuk menunggu proses persidangan.
Ap diketahui saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), namun kasus tersebut muncul ketika dirinya masih menjabat Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan. Saat itu, ia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JLTS.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Proyek lanjutan JLTS dimenangkan PT Mulyagiri, namun dalam pengerjaannya malah dilaksanakan oleh Bg dengan sepengetahuan Ap. Padahal seharusnya selaku PPK, ia mengambil tindakan sesuai kewenangan atau menegurnya,” ujar Hendra, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018, ditemukan kelebihan pembayaran Rp 895,9 juta. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik bersama tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar. Dari jumlah tersebut, PT Mulyagiri telah mengembalikan Rp 895,9 juta sehingga sisa kerugian negara masih Rp 340,1 juta,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita barang bukti senilai Rp 240 juta, termasuk dokumen kontrak dan berkas proyek. Setelah dikurangi barang bukti tersebut, kerugian negara tersisa lebih dari Rp 100 juta.
Selain Ap, rekanan proyek berinisial Bg turut ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara pimpinan PT Mulyagiri diketahui telah meninggal dunia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional,” tegas Hendra.(Ya)



