Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Irfan Nur Alam Divonis Empat Tahun Penjara

kacenews.id-Majalengka- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor’ Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Keduanya adalah Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM, dan Maya Andrianti Sekretaris Bapalibangda Majalengka.
Kendati putusan hakim telah dibacakan, menurut aturan hukum, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Jika tak ada upaya banding dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka putusan akan berkekuatan hukum alias inkrah.
Jika sudah inkrah maka keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat karena putusan lebih dari 2 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, H Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui vonis itu melalui pemberitaan media massa. Namun setelah dikonfirmasi, diketahui kedua terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil saat vonis diputuskan.
“Kemarin terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kita berikan kesempatan kepada mereka untuk menggunakan haknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Dedi, Kamis (24/1/2025).
### Langkah Selanjutnya Setelah Inkrah
Dedi menjelaskan, jika nantinya putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pemerintah daerah akan melanjutkan proses sesuai dengan mekanisme administrasi ASN. Salah satu langkah awal adalah menyampaikan pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau sudah inkrah, kami akan mengajukan usulan ke BKN. Proses selanjutnya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Perlu dicatat bahwa kewenangan untuk memberhentikan ASN ada di kementerian terkait,” tegasnya.
### Memberi Hak Terdakwa
Dedi juga menegaskan pentingnya menghormati hak-hak terdakwa selama masa tenggang waktu yang diberikan oleh hukum. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah apapun sebelum putusan hukum benar-benar inkrah.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Saat ini, kami masih menunggu keputusan para terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis. Setelah itu, baru langkah-langkah administratif akan dilakukan,” jelas Dedi.
Vonis terhadap dua pejabat ini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya memegang peran penting di Pemkab Majalengka. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi pelajaran penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
(Jep)