Ayumajakuning

Bawaslu Indramayu Umumkan Rekrutmen Panitia Pengawas

kacenews.id-INDRAMAYU-Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengumumkan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan bagi pendaftar baru dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Indramayu mengundang warga masyarakat Kabupaten Indramayu yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.

“Bawaslu Kabupaten Indramayu telah melaksanakan evalusi terlebih dahulu bagi Panwaslu Kecamatan Existing, Hasilnya ada 38 Panwaslucam yang dinyatakan lulus evaluasi kinerja (memenuhi syarat),” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten indramayu membutuhkan 55 Panwaslu Kecamatan untuk mengisi kekosongan akibat hasil evaluasi Panwaslu Kecamatan existing dengan rincian Kecamatan Haurgeulis sebanyak 3 orang, Kecamatan Kroya sebanyak 2 orang, Kecamatan Gabuswetan sebanyak 2 orang, Kecamatan Cikedung sebanyak 2 orang.

Kemudian Kecamatan Lelea sebanyak 2 orang, Kecamatan Bangodua sebanyak 1 orang, Kecamatan Widasari sebanyak 1 orang, Kecamatan Kertasemaya sebanyak 1 orang, Kecamatan Krangkeng sebanyak 3 orang, Kecamatan Karangampel sebanyak 1 orang. Kecamatan Juntinyuat : 0.

Selanjutnya Kecamatan Sliyeg sebanyak 1 orang, Kecamatan Jatibarang sebanyak 1 orang, Kecamatan Balongan sebanyak 1 orang, Kecamatan Indramayu sebanyak 3 orang, Kecamatan Sindang sebanyak 1 orang, Kecamatan Cantigi sebanyak 1 orang, Kecamatan Lohbener sebanyak 2 orang, Kecamatan Arahan sebanyak 3 orang, Kecamatan Losarang sebanyak 2 orang.

Disusul Kecamatam Kandanghaur sebanyak 1 orang, Kecamatan Bongas sebanyak 2 orang, Kecamatan Anjatan sebanyak 3 orang, Kecamatan Sukra sebanyak 2 orang, Kecamatan Gantar sebanyak 3 orang, Kecamatan Terisi sebanyak 1 orang, Kecamatan Sukagumiwang sebanyak 1 orang, Kecamatan Kedokan Bunder sebanyak 2 orang, Kecamatan Pasekan sebanyak 3 orang, Kecamatan Tukdana sebanyak 2 orang dan Kecamatan Patrol sebanyak 2 orang.

Menurut Ahmad Tabroni, persyaratan dan dokumen persyaratan dapat dilihat melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Indramayu, berkas pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu mulai tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan tanggal 07 Mei 2024 dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB (khusus pada tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB).

“Adapun dokumen dan berkas pendaftaran dapat diunduh di laman Website resmi Bawaslu Indramayu, dan dokumen pendaftaran dapat disampaikan ke Help Desk Pokja Penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu Alamat Jalan Jendral Ahmad Yani Lemah Abang Indramayu,” ungkapnya.(No)

Related Articles

Back to top button