Kasus DAU Dianggap Stagnasi, LSM Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kota Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa, menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya kejelasan penanganan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 30,5 miliar di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Hingga kini, ia menilai belum ada penjelasan detail maupun progres hukum yang transparan.
Menurutnya, kasus DAU tersebut semestinya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dianggap mengandung unsur kesalahan serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Untuk segera ditingkatkan menjadi penyidikan tapi belum, nggak tahu ada kendala apa. Yang jelas itu sudah total loss, kesalahan yang tidak bisa diampuni,” tegasnya.
Agung mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang dinilai tidak menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berencana membawa laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
“Makanya ada apa Kejaksaan Kota Cirebon diam saja? Insya Allah minggu depan kami akan ke Kejati menyampaikan laporan untuk menindaklanjuti persoalan DAU,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa BPK juga perlu memberikan penjelasan resmi agar ada kepastian hukum terkait kelanjutan proses penanganan kasus.
“BPK harus memberikan keterangan yang pasti, apakah didiamkan atau bagaimana. Yang salah harus diluruskan,” katanya.
Agung menilai adanya kesepakatan penggunaan anggaran yang ditandatangani pihak terkait, namun tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Menerima manfaat juga sudah menyimpang. Masyarakat tahu itu ada surat kesepakatan yang ditanda-tangani, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Menyetujui anggaran itu dipakai, itu yang salah kaprah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran Inspektorat yang dianggap tidak dapat lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab.
“Termasuk Inspektorat juga harus bertanggung jawab, tidak bisa lepas begitu saja,” tegasnya.
Agung menilai tidak adanya progres yang jelas menyebabkan ketidakpastian penanganan hukum, terlebih mendekati akhir tahun.
“Selalu bicaranya normatif, dalam proses saja. Sementara akhir bulan, akhir tahun, tunggu tahun depan, tapi tidak ada kepastian,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Agung meminta dukungan dari Wali Kota Cirebon agar persoalan ini diselesaikan secara tuntas dan terang benderang.
“Wali kota sekarang juga harus memberikan dukungan. Semua persoalan harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DAU spesifik bidang pendidikan tahun anggaran 2023 senilai Rp 30,5 miliar yang menjadi temuan BPK ini digunakan untuk 27 kegiatan. Belum diketahui pasti apakah 27 kegiatan ini memang benar ada atau fiktif. Beberapa kegiatan tersebut di antaranya digunakan untuk premi asuransi senilai Rp 38.288.000, makan minum dan jamuan Rp 2.279.240.850, pengadaan barang cetak Rp 98.902.500, pemeliharaan gedung sekretariat daerah Rp 147.961.000, pemeliharaan drainase dan sumber daya air Rp 6.126.418.479, juga ada peningkatan kualitas kawasan pemukiman yang memakan anggaran hingga Rp 15.575.159.822, bahkan ada pengadaan sepatu olahraga yang memakan anggaran hingga Rp 76.608.000, serta masih banyak lagi kegiatan lainnya.
Beberapa bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait penggunaan DAU spesifik bidang pendidikan. Pejabat yang dipanggil di antaranya adalah M. Namun hingga kini, kejelasan kasus ini belum pasti.(Fan)





