CirebonRaya

Penyelewengan Capai Rp 20 Miliaran, BPK Terus Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bank Cirebon

KEJAKSAAN NEGERI KOTA CIREBON telah menyelidiki dugaan korupsi ini sejak 2024. Dugaan penyimpangan terjadi pada pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dalam rentang waktu 2017–2024. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat. Sejauh ini belasan pihak telah dimintai keterangan termasuk Ketua Dewan Pengawas Agus Mulyadi, Anggota Dewan Pengawas Ayatullah Roni, sejumlah anggota DPRD aktif, serta mantan anggota DPRD Kota Cirebon.

kacenews.id-CIREBON-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi di BPR Bank Cirebon.

Proses penghitungan yang menjadi babak baru penyidikan ini telah dimulai sejak Senin lalu dan dijadwalkan berlangsung selama dua pekan.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, menyampaikan, BPK RI telah memeriksa delapan orang dari internal Bank Cirebon.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap dua pejabat, yakni AK selaku Analis Kredit dan TKD selaku Kasi Pemasaran Kredit periode 2022–2024. “Setelah itu, BPK RI juga meminta keterangan terhadap BP dan US selaku analis kredit,” ujar Acep.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menyelidiki dugaan korupsi ini sejak 2024. Dugaan penyimpangan terjadi pada pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dalam rentang waktu 2017–2024.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat.

Sejauh ini belasan pihak telah dimintai keterangan termasuk Ketua Dewan Pengawas Agus Mulyadi, Anggota Dewan Pengawas Ayatullah Roni, sejumlah anggota DPRD aktif, serta mantan anggota DPRD Kota Cirebon.

Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai sekitar Rp 20 miliar. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon pada Juni 2024, kemudian disusul penggeledahan kedua pada 2025 di kantor Jalan Talang.

Penggeledahan lanjutan dilakukan akibat ketidakkooperatifan pihak bank dalam menyerahkan data dan dokumen pendukung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Bank Cirebon dalam status bank dalam pemantauan.

Dari hasil pemeriksaan saksi, tidak ada kredit di atas Rp 1 miliar dalam satu kali pengajuan, namun banyak pinjaman yang ditumpuk oleh nasabah sehingga nilainya melampaui batas tersebut.
Kasus ini berawal dari proses penagihan yang dibantu Kejaksaan pada 2023–2024 atas sejumlah kredit bermasalah. Sebagian nasabah telah mengembalikan pinjaman, sementara sebagian lainnya belum, terutama kelompok pengusaha.

Dari penggeledahan terakhir, Kejaksaan memperoleh dokumen penting seperti perjanjian kontrak, surat perjanjian kredit dan dokumen lain yang sebelumnya tidak diserahkan pihak bank.(Cimot)

Related Articles

Back to top button