Finansial

3.650 Pekerja dari 73 Dapur MBG di Kabupaten Kuningan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

kacenews.id-KUNINGAN-Dari total 96 dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Kuningan, baru 23 unit yang tercatat telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Kondisi ini membuat sekitar 3.650 pekerja dapur MBG belum memiliki jaminan keselamatan kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan bahwa langkah perlindungan tenaga kerja ini bersifat wajib. Hal tersebut mengacu pada Kesepahaman Bersama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan terkait sinergitas program jaminan sosial untuk mendukung pemenuhan gizi nasional.
“Para pekerja dapur MBG bisa mengalami kecelakaan ketika bekerja yang cukup melelahkan tersebut, sehingga jika mengacu pada Kesepahaman Bersama antara BGN dengan BPJS Ketenagakerjaan, bukan disarankan lagi tapi wajib menjamin keselamatan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Guruh, Rabu (22/10/2025) kepada awak media yang tergabung dalam Ruang Diskusi Wartawan Bersuara Kita Kuningan (Ruang Beritaku).
Berdasarkan perhitungan, setiap dapur MBG rata-rata mempekerjakan 50 orang, termasuk ahli gizi, tenaga administrasi, dan unsur pendukung lainnya. Dengan begitu, dari total 96 dapur, ada sekitar 4.800 pekerja yang semestinya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun baru 1.150 di antaranya yang terlindungi.
Menurut Guruh, biaya perlindungan sebenarnya tidak besar, yakni hanya Rp16.800 per orang per bulan. Jika dikalikan 50 pekerja, maka totalnya sekitar Rp840 ribu per bulan. Angka ini, kata dia, sebanding dengan manfaat perlindungan dan jauh lebih kecil dibanding risiko jika terjadi kecelakaan kerja.
“Biayanya tidak seberapa dengan keuntungan yang didapat setiap bulannya. Apalagi program MBG ini didanai pemerintah,” tuturnya.
Masih mempersulit
Namun demikian, Guruh mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima data lengkap dari Koordinator Kabupaten (Korkab) MBG Kuningan mengenai jumlah dan jenis pekerjaan para tenaga dapur. Padahal, sesuai aturan, setiap pemberi kerja wajib melaporkan data tenaga kerja ke Disnakertrans.
“Ketika kami meminta data ke perusahaan-perusahaan besar seperti PT Zebra Asaba Industries, Hotel Santika Premier, atau PT Fashion Stitch Joshua, mereka langsung memberikannya. Tapi dari SPPG dapur MBG justru sampai sekarang masih mempersulit,” ujarnya dalam pertemuan dengan komunitas wartawan Ruang Beritaku Kuningan.
Lebih lanjut, Guruh menegaskan tiga hal yang harus segera dilakukan oleh pengelola dapur MBG. Pertama, menyerahkan data tenaga kerja ke Disnakertrans. Kedua, memberikan upah sesuai UMK Kuningan sebesar Rp2,2 juta per bulan. Ketiga, mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai kejadian seperti di Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, terulang lagi. Ada pekerja dapur MBG mengalami luka bakar, tapi belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak mendapat perlindungan,” tandasnya.
Dengan langkah konkret dari pengelola dapur MBG, diharapkan ribuan tenaga kerja yang berperan penting dalam peningkatan gizi masyarakat dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan lebih sejahtera.(Ya)

Related Articles

Back to top button