Kejari Indramayu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Padat Karya Mangrove

kacenews.id-INDRAMAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Selasa (16/7/2024), melalui tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan tindakan hukum dengan menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun 2020.
Ke-dua tersangka tersebut, berinisial “RD” Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan “BP” Plt Kasi Program pada BPDAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.
Kepada sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi didampingi Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Pahlevi menyampaikan, pada tahun anggaran 2020 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk-Citanduy mendapatkan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp13.050.000.000 dan telah merealisasikan sebesar Rp12.746.560.000 atau sebesar 97,67 persen.
Dalam item anggaran terdapat pembelian bibit untuk 9 kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp 5.941.260.000 untuk 3.300.700 batang bibit dengan harga satuan Rp 1.800/bibit, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.330.629.000.
Perkembangan kegiatan yang dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun 2020 oleh BPDASHL Cimanuk-Citanduy.
“Pada pokoknya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti alat bukti yang cukup. Sehingga, terang adanya tipikor dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pembelian bibit yang disusun tidak sesuai dengan senyatanya,” terang dia.
Sehingga, lanjut Kajari, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000 yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.353/MENLHK/SETJEN/DAS.1/8/2020 tentang Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove tahun 2020.
Didukung berupa adanya laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI Nomor : 76/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang pada pokoknya penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.330.629.000.
Telah dilakukan penyitaan uang hasil tipikor sebesar Rp 575.000.000 yang diperoleh dari hasil penyitaan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar,” pungkasnya.(No)