Berikut Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

kacenews.id-MAJALENGKA-Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Majalengka, mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.
Kordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Majalengka, Deden Syarifudin mengatakan, proses seleksi calon PPK dilaksanakan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, ujian tertulis melalui CAT, tanggapan masyarakat, dan wawancara.
“Syarat calon PPK juga harus memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, memiliki pendidikan minimal SMA, dan bebas dari catatan pidana penjara,” jelas Deden Syarifudin.
Seleksi anggota PPK sendiri akan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian para peserta.
Calon anggota PPK juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
“Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat,”paparnya.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. “Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK,” tutupnya.
Berikut Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024
Sementara sesuai Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pemilihan 2024. Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Gaji PPK bergantung tingkatan jabatan badan ad hoc yang terdiri dari ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, hingga petugas pengamanan.
Selain PPK, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Berikut rincian besaran gaji PPK berdasarkan tingkatan jabatannya:
PPK Ketua: Rp 2.500.000 per bulan Anggota: Rp 2.200.000 per bulan Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per bulan .
PPS Ketua: Rp 1.500.000 per bulan Anggota: Rp 1.300.000 per bulan Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan
KPPS Ketua: Rp 900.000 per bulan Anggota: Rp 800.000 per bulan Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan Pantarlih Rp 1.000.000 per orang per bulan Demikian besaran gaji yang diterima oleh PPK Pilkada 2024.**