PTUN Putuskan Aturan Pemilihan RW Keliru
Komisi 1 DPRD Kota Cirebon Langsung Audiensi dengan Penggugat

CIREBON-Sehubungan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang lebih dari 1 tahun belum dilaksanakan Tergugat (Wali Kota/Pemkot), Penggugat yang juga calon ketua RW 14 Jembar Agung, Herawan Efendi mengirim surat ke Komisi 1 DPRD pada 8 Desember 2023 yang isinya meminta audiensi, pada akhirnya 4 Januari 2024 audiensi dilaksanakan di gedung DPRD Kota Cirebon.
Komisi 1 mengundang pihak-pihak terkait seperti Lurah Karyamulya, Camat Kesambi, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan asisten bidang Pemerintahan.
“Pemilihan Ketua RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon harus berujung dengan gugatan saya ke PTUN Bandung dengan Tergugat Wali Kota Cirebon, adapun obyek sengketa adalah Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022 tentang Pengesahan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 14 Jembar Agung masa bakti 2022-2027, tanggal 2 Agustus 2022,” kata Herawan Efendi, Jumat (5/1/2024).
Putusan PTUN Bandung Nomor 90/G/2022/PTUN.BDG tanggal 19 Desember 2022 yang mengabulkan permohonan gugatan Herawan Efendi untuk sebagian bukanlah soal kalah dan menang, bukan pula tentang siapa yang salah dan benar.
Tapi, lebih kepada atau merupakan pembuktian oleh Majelis Hakim bahwa selama ini ada penerapan aturan yang keliru dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua RW se-Kota Cirebon.
“Putusan PTUN Bandung Nomor 90/G/2022/PTUN.BDG tanggal 19 Desember 2022 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), karena semua pihak baik Tergugat maupun Penggugat menerima putusan tersebut, tidak melakukan upaya hukum berupa banding. Dengan tidak melakukan banding seharusnya pihak Tergugat melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN,” ujar Herawan.
Adanya perbedaan pendapat atau pemahaman atas putusan PTUN tersebut, menyebabkan Pemilihan Ketua RW 14 Jembar Agung sampai hari ini belum juga bisa dilaksanakan.
“Membuat saya prihatin adalah adanya perlakuan yang berbeda dari pihak Tergugat setidaknya sikap tersebut ditunjukkan oleh Camat Kesambi dalam menyikapi pelaksanaan Pemilihan RW di wilayah Kelurahan Karyamulya pasca Putusan PTUN Bandung,” tutur Herawan.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengapresiasi terhadap langkah-langkah berani Herawan Efendi yang telah melakukan proses gugatan dan kemudian memenangkan gugatan PTUN.
“Ini mudah-mudahan bisa menjadi bahan koreksi kita terhadap sebuah proses pembentukan LKK yang ada di Kota Cirebon, terutama yang berkaitan dengan regulasi. Harapan saya dari hasil pertemuan ini agar kiranya besok Lurah maupun Camat laksanakan proses lanjutan supaya di RW 14 Jembar Agung punya Ketua RW Definitif,” katanya.
Dan hasil dari audiensi sepakat bahwa putusan PTUN telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepakat bahwa putusan ada cacat kewenangan dalam penerbitan dan keputusan, pihak Tergugat sudah mempersiapkan draf perubahan lampiran Perwali 49/2020, dan pemilihan Ketua RW se-Kota Cirebon akan dilaksanakan lagi pada Juli 2024 dengan menggunakan Perwali baru.(Jak)