Ayumajakuning

Pasang APK di Lokasi Terlarang, Panwaslu Akan Tindak Tegas

 

 

KUNINGAN-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di Kabupaten Kuningan akan menindak tegas pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tujuh  lokasi yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Panwaslu Kecamatan Japara Oman Sofwatul Rohman, didampingi anggota, Candra Irawan Jayakusuma dan Abdul Aziz Jamharudin mengungkapkan, ketujuh lokasi yang tidak dibenarkan untuk dijadikan tempat pemasangan APK oleh partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) yakni tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan yang terdiri dari rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan umum dan alat pemberi isyarat lalulintas. Kemudian  pohon perindang jalan, tugu batas daerah/wilayah (kabupaten, kecamatan dan  desa).Termasuk tugu bundaran yang ada di wilayah Kuningan dan jembatan serta perangkat perlengkapannya.

“Jika APK dipasang di lokasi tersebut, maka Panswalu kecamatan akan mencatat pelanggaran tersebut.  Kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Untuk itu kami siap menerima laporan pelanggaran terkait pemasangan APK atau pelanggaran kampanye dan silakan menghubungi sekretariat kami. Sesuai pedoman pengawasan kampanye, yakni Panwaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu,” katanya di Warung Kopi Lendot Mang Elon, Minggu (3/12/12023).

Ia mengimbau, selama kampanye berlangsung,  para caleg, tim sukses (tim ses) dan simpatisan/masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Karena saat pesta demokrasi ini semua warga negara memiliki hak yang sama.

Kemudian untuk lokasi kampanye harus sesuai ketentuan dan mengikuti prosedur kampanye dari kepolisian. Sehingga diharapkan seluruh peserta pemilu dalam  menjalankan kegiatan kampanye  sesuai peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi pelanggaran.

“Seluruh Panwaslu di Kabupaten  Kuningan saat ini sedang mengawasi tahapan kampanye dari  28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.Walau kampanye belum dilakukan secara masal, namun Panwalu Kecamatan Japara sudah melalukan pengawasan melekat di setiap desa,  terhadap kegiatan para calon legislatif dan pelanggaran APK,” katanya.

Oman menyebutkan, sebelum masa kampanye pihaknya telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan sesuai surat perintah dari Bawaslu Kabupaten Kuningan. Hasil dari penertiban tersebut, terdapat sebanyak 20 APS yang melanggar  peraturan seperti adanya alat coblos, ajakan untuk memilih, padahal APS bertujuan memperkenalkan diri. Termasuk dalam penertiban tahap dua, ditertibkan  sebanyak 216 APS dan APK yang melanggar. Seperti tidak dibenarkan melakukan pemasangan APA maupun APS di tujuh lokasi yang dilarang.

“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023  tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024,” katanya.

Pengawasan melekat di setiap desa juga dilakukan Panwaslu Kecamatan Kalimanggis, yang mencakup Desa Kalimanggis Kulon, Kalimanggis Wetan,  Cipancur, Partawangunan, Kertawana dan Wanasaraya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kalimanggis, Suharyana didampingi anggota, Hasan Fauzi dan Esti Enjelina serta Kepala Sekretariat (Kasek), Momon Nurjaman mengemukakan, dalam upaya mengantisipasi kerawanan saat pelaksanaan kampanye, pihaknya telah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompimcam) serta mensosialisasikan kepada masyarakat, tim sukses dan caleg supaya bersama-sama menjaga kondusifitas hingga pelaksanaan pemilu.

Ia mengatakan, untuk penertiban APS, pihaknya bersama Satpol PP dan unsur terkait lainnya sudah melaksanakan pada 16 Oktober 2023,  dengan menertibkan sebanyak 172 APS berupa bendera, baliho dan spanduk yang dinyatakan melanggar. Karena dipasang di pohon, tiang listrik/telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah dan fasilitas umum. Termasuk adanya gambar alat coblos pada APS dan ajakan sebelum masuk masa kampanye.

“Para caleg diimbau untuk memerintahkan tim suksesnya agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang. Karena hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023,” ucapnya.(Emsul/Yan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button