Ayumajakuning

Dukung Buruh Dapatkan Hak Layak dan Manusiawi, Bupati Majalengka Rekomendasikan UMK Rp 2.503.646.14

 

 

 

 

 

MAJALENGKA-Bupati Majalengka telah merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka  2024 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.503.646.14. Nilai UMK yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan UMK 20204 Nomor  TK.02.02.01/2285/HI/DKU2UKM, yang ditandatangani Bupati Majalengka Karna Sobahi pada 23 November 2023, berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka.

Besaran UMK yang diusulkan tersebut naik sebesar Rp 323.043.24 dari tahun lalu atau kenaikannya mencapai 14.81 persen.

Sebelumnya, Bupati Karna Sobahi mengungkapkan keprihatinannya ketika UMK Majalengka yang setiap tahun tetap rendah dan paling rendah dibanding kabupaten kota lain di Jawa Barat.

Menurutnya, UMK Majalengka 2023 hanya sebesar Rp 2.180.000. Padahal pertumbuhan industri  investasi di Majalengka sangat pesat.

“Saya merasa sedih dan prihatin manakala benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp 2.180.000. Saya belum mengerti benar dengan standar pengupahan itu. Kalau memperhatikan dengan kasat mata, pertumbuhan ekonomi Majalengka sudah layak memberikan dukungan kepada para buruh untuk mendapatkan upah yang wajar,” katanya.

Ia pun meminta Dewan Pengupahan untuk terus mengkaji ulang perihal kenaikan upah demi kebaikan para buruh. Pengkajian dilakukan dari berbagai sektor,  termasuk harga pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL), dengan  tanpa harus mengabaikan aturan karena juga harus dipedomani.

“Perlu dikaji lagi secara menyeluruh untuk kebaikan para buruh di Majalengka. Bayangkan Sumedang saja yang iklim  invetasinya  mungkin lebih rendah, tapi UMK-nya telah mencapai Rp 3.000.000. Apalagi jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat,” tuturnya.

Bupati mengaku memberikan dukungan terhadap para buruh untuk mendapatkan hak-hak yang layak dan manusiawi.

Menurutnya, sebagai rujukan investor yang masuk ke Majalengka terus bertambah.  Pemerintah daerah (Pemda) pun menyambut para investor dengan ramah dan mudah, tanpa ada beban yang disyaratkan. Selain memenuhi aturan, juga dilakukan secara transparan. Karena bisa dilihat di website serta sesuai RDTR untuk penempatan pendirian industrinya.

“Sebagai  bupati hanya titip kesejahteraan buat buruh dan buruh utamakan  anak- anak Majalengka sebagai sumber kehidupan keluarga. Makanya titip tolong dikaji lagi untuk kebaikan para buruh di Majalengka. Saya berikan dukungan buat para buruh, untuk mendapatkan hak-hak yang layak dan manusiawi,” ucapnya.

Ia menyebutkan,  jumlah industri  di Kabupaten Majalengka saat ini lebih dari 50 industri besar. Meski laju pertumbuhan ekonomi di Majalengka turun dari 6,23 persen di 2018 dan saat ini sebesar 5,17 persen. Namun PDRB per kapita naik Rp 19.877 atau tumbuh  sebesar 12,33 persen.

Sementara itu,  berdasarkan data BPS,  angka pengangguran terbuka di Kabupaten Majalengka pada 2023 sebesar 4.88 persen, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 10,37 persen.(Tati)

 

 

Related Articles

Back to top button