CirebonRaya

Tak Mampu Tagih Utang Kontraktor Rp 32,4 Miliar, Pemkot Cirebon Diminta Libatkan APH

CIREBON- Pemda Kota Cirebon diminta untuk transparan dalam menyelesaikan proses utang para kontraktor yang belum dibayarkan sejak 2005-2022. Diketahui, para kontraktor tersebut berutang ke Pemda Kota Cirebon senilai Rp 32,4 miliar dari hasil sejumlah proyek atau pekerjaan selama 17 tahun.

“Kami sudah berkirim surat empat kali ke Inspektorat untuk mempertanyakan rincian utang tersebut,” ujar Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Cirebon, Agung Sentosa.

Menurutnya, pihaknya pun mendatangi Inspektorat untuk mempertanyakan hal tersebut. “Saat kami pertanyakan, mereka (Inspektorat) bilang akan mengundang SKPD terkait untuk menagih utang ke para kontraktor,” ungkapnya.

Agung menambahkan, beredar isu di luaran jika kontraktor ternyata sudah membayar utang tersebut. “Apakah betul sudah bayar? Kalau sudah bayar, apakah ada buktinya?” katanya.

Senada, Ketua LSM Gapura Kota Cirebon, Aji Priyatna mengatakan, karena sudah berjalan selama 17 tahun dan realisasi pembayaran utang tak kunjung selesai, seharusnya Pemda Kota Cirebon melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam penyelesaiannya. “Sementara kata mereka (Inspektorat) belum mau melibatkan APH,” kata Aji.

Aji menambahkan, pihaknya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara transparan. “Karena uang tersebut besarnya tidak main-main, kan sekarang ini kondisi keuangan pemkot sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Apalagi, menurutnya, salah satu yang paling menonjol adalah utang dari rekanan yang membangun gedung sekretariat daerah senilai Rp 11 miliar yang hingga kini belum dikembalikan.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.

Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022.

Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32 4 miliar.(Fanny)

 

Back to top button