Hendak Bertransaksi, Tiga Pengedar Obat Ilegal Dibekuk Polisi

INDRAMAYU-Tiga orang pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan mereka, polisi menyita obat terlarang sebanyak 1.234 tablet.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Kamis (7/9/2023) mengungkapkan, ketiga tersangka yang terdiri dari S (29 tahun), R (27 tahun), dan CR (43 tahun) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, tidak bisa berkutik dihadapan polisi setelah diamankan.
Karena sebelumnya, ketiga pengedar ini gerak geriknya sudah dipantau. Hingga pada akhirnya dapat ditangkap bersama barang bukti sebanyak 1.234 tablet saat mereka hendak bertransaksi.
“Kami berhasil mengetahui keberadaan mereka. Karena selama ini, mereka mengedarkannya secara sembunyi sembunyi, ” katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang disita selain 1.234 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar, juga uang tunai Rp 1.450.000 yang diduga hasil penjualan.
“Ketiganya kita amankan dalam penggerebekan di pinggir irigasi sawah di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Di lokasi ini mereka diduga hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang,” tuturnya.
Menurutnya, dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan obat yang diperolehnya itu dari seseorang yang kini telah diketahui identitasnya dan tengah diburu petugas.
“Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.(Udi)