Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Dipecat

CIREBON- DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Heru Subagia sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025. Berdasarkan rilis yang diterima dari DPW PAN Jawa Barat, Heru diberhentikan atas polemik pernyataannya yang beredar di sejumlah media online beberapa waktu lalu.
Dalam rilis ini tidak disebutkan dengan jelas terkait pernyataan Heru yang menjadi polemik tersebut, namun diduga terkait dengan pernyataannya yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon Presiden 2024. Sementara PAN sudah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto.
DPW PAN Jawa Barat menyatakan, pemberhentian dilakukan berdasarkan keputusan rapat harian tanggal 27 Agustus 2023 dengan nomor surat PAN/10/A/K-S/091/VIII/2023 perihal rekomendasi pemberhentian Heru Subagia dari jabatan ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Surat tersebut kemudian dikirim ke DPP PAN. Dan DPP PAN kemudian membalas dengan surat tersebut yaitu DPP PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/8/2023 tertanggal 30 Agustus tentang pemberhentian tetap Heru sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Setelah memberhentikan Heru, DPP PAN kemudian mengangkat Nurul Qomar sebagai pengganti Heru berdasarkan SK nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/8/2023, tertanggal 31 Agustus 2023 tentang perubahan kedua pengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Saat dikonfirmasi, Heru mengatakan, dirinya tidak mengakui surat yang dikeluarkan oleh DPW PAN Jawa Barat terkait pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon
Menurut Heru, DPW PAN Jabar tidak melalui mekanisme saat mengeluarkan surat rekomendasi ke DPP terkait sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon yang mengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
“Katanya saya dipecat tapi tidak melalui mekanisme yang tepat, saya tidak terima. Kalau melalui mekanisme yang tepat saya legowo melepas posisi ketua DPD,” ucap Heru.
Heru berharap ada pemanggilan terhadap dirinya oleh DPP untuk menjelaskan sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon. Apabila nanti sikap politiknya tidak bisa diterima oleh DPP dan mengeluarkan surat pemecatan sesuai UU dan mekanisme partai maka dirinya akan mematuhi keputusan DPP.
“Saya akan menjelaskan sikap politik saya, harus melalui mekanisme yang tepat. Saya juga akan menyampaikan ke DPP. Apa pun keputusan partai saya terima,” ungkapnya.
Heru juga menjelaskan jika Desy Ratnasari sudah melakukan manuver politik sepihak dan subyektif dengan menunjuk Nurul Qomar sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon menggantikan posisinya.(Iskandar)